Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineNasionalSumut

Ini Kata Hanna SE Silitonga Terkait Tanah dan Bangunan di Jakarta

×

Ini Kata Hanna SE Silitonga Terkait Tanah dan Bangunan di Jakarta

Sebarkan artikel ini

JAKARTA-Berikut ini adalah pernyataan dan sekaligus pemberitahuan dari Hanna Selly Elisabeth Silitonga (domisili Medan) terkait dengan rumah dan bangunan di Jakarta.

Dengan ini saya memberitahukan dan mengimbau kepada Sdri. Nila Ary Santi agar segera mengembalikan titipan sejumlah uang yang sudah diterima dari saya dengan jaminan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 1 (satu) buah buku Sertifikat Hak Milik No. 04883 atas Tanah dan Bangunan yang terletak di Jln. Pakembangan Barat 26 RT. 006 RW. 006, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kec. Palmerah, Kel. Palmerah atas kemauan dan kesadarannya sendiri kepada saya, Hanna Selly Elisabeth Silitonga (domisili Medan).

Bila dalam batas waktu 30 hari sejak terbitnya pemberitahuan ini Sdri. Nila Ary Santi tidak menghubungi saya, maka saya dan keluarga akan menempuh upaya hukum yang berlaku di Indonesia, baik secara perdata maupun pidana.

Dan bagi pihak manapun yang terlibat dalam proses jual/beli objek termaksud di atas juga akan turut serta dalam perbuatan melanggar hukum karena sertifikat asli ada di tangan saya.

Jakarta, 08 Agustus 2022
Hanna Selly E. Silitonga.

Demikian surat pernyataan sekaligis pengumuman yang disampaikan ke redaksi mediasumutku.com.

Baca Juga:   Wujudkan Sinergitas TNl-POLRI, Kapolres Langkat Kunjungi Mako Yonif Raider 100/PS