Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
BermartabatHeadlineHukrimSumut

Ini Kata Praktisi Hukum Terkait Gubsu Edy Rahmayadi “Jewer” Kuping Pelatih Biliar

×

Ini Kata Praktisi Hukum Terkait Gubsu Edy Rahmayadi “Jewer” Kuping Pelatih Biliar

Sebarkan artikel ini
Pengacara Ranto Sibarani, SH

MEDAN-Aksi jewer kuping yang dilakukan Gubernur Edy Rahmayadi menuai kritik dan berbagai komentar dari elemen masyarakat. Namun ada yang berbeda dengan salah seorang pengacara kondang, Ranto Sibarani yang menilai, apa yang dilakukan Edy Rahmayadi merupakan hal yang wajar sebagai pembina di KONI.

Ranto yang juga sebagai praktisi hukum m mengatakan, dirinya melihat Gubernur Sumut, dalam hal ini merupakan pembina atau orang yang bertanggungjawab terhadap pengangkatan pengurus KONI di Sumut, salah satunya cabang olahraga biliar yang notabenenya menggunakan anggaran Provinsi Sumut.

“Artinya Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berhak meminta pertanggungjawaban memberikan sangsi dan peringatan kepada siapapun orang yang dibinanya. Dalam hal ini orang yang dijewer itu salah seorang pengurus cabang olahraga yang pembinanya adalah Gubernur,” katanya, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga:   Tak Terima Dilecehkan, Seorang Pengurus Pusat Organisasi Dilaporkan

Apalagi, lanjutnya dalam olahraga suatu hal yang wajar jika diberikan sanksi hukuman ataupun peringatan kepada seseorang.

Dalam peristiwa menjewer yang dilakukan Gubernur Sumut beberapa waktu kemarin, dan sempat viral ditonton masyarakat, menurut Ranto hal tersebut karena Edy sebagai pembina KONI melihat ada yang tidak semangat.

“Secara konteks hukumnya adalah Edy berhak karena dia sebagai pembina olahraga dan juga orang yang menandatangani dan mengeluarkan SK pengangkatan para pengurus cabang olah raga tersebut,” terangnya.

Ranto menjelaskan, orang yang jewer kupingnya tidak bisa dikategorikan sebagai masyarakat biasa. Karena dia (pelatih biliar) adalah orang khusus dan menjadi orang yang dibina Gubernur Sumut, sehingga hal tersebut harus dibedakan.

Baca Juga:   Ranto Sibarani Laporkan 9 Hakim MK Ini ke Dewan Etik

“Kalau orang tersebut adalah orang biasa yang diperlakukan seperti itu datang tanpa ada pertanggungjawaban kepada Gubernur, saya rasa sah-sah saja secara hukum ada dampaknya. Namun dalam hal ini saya melihat jeweran Pak Edy itu tidak bisa menjadi ranah pidana. Kenapa? Karena orang dijewer itu termasuk orang yang termasuk diminta pertanggungjawaban atas kerjanya,” jelasnya.

Namun malah sebaliknya, kata Ranto orang yang dijewer itu terlihat malah meninggalkan pembinanya diatas panggung tanpa ada bicara sepatah katapun sehingga itu menunjukkan sikap tidak terhormat dan tidak pantas dilakukan oleh orang tersebut.

Di tempat terpisah, Edy kemudian menjelaskan alasannya menjewer pelatih biliar tersebut. Dia mengatakan menjewer sebagai tanda sayang.

Baca Juga:   Pengurus DPW NasDem Sumut : MK Diduga Menyalahgunakan Kewenangannya

“Jewer sayang itu,” ujar Edy saat ditanya soal aksinya itu, Selasa (28/12/2021).