mediasumutku.com | TANJUNGBALAI – Beberapa kail beraksi, akhirnya Iman, pemuda berusia 20 tahun yang tinggal di Jalan Putri Bungsu Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai ditangkap Polisi, Rabu (3/2/2021).
Terbaru, ia mekakukan penjambretan handphone milik Nirwan Silaen di Jalan Letjend Suprapto,Tanjungbalai. Hanphone korban dirampas saat ia sedang berjalan sekitar pukul 23.50 Wib, Jumat (29/1/2021) lalu.
“Pelaku ini merampas ponsel korbannya saat sedang berjalan. Selanjutnya ia melarikan diri, “kata Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kasubag Humas Polres Tanjungbalai menjelaskan kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).
Korban yang setelah kejadian langsung membuat laporan polisi lalu menelusuri keberadaan dengan ciri-ciri yang disebutkan korban. Selang beberapa hari keberadaan tersangka diperoleh dan diringkus tanpa perlawanan.
“Saat ditangkap, barang bukti ada masih disimpannya di rumah. Akibat perbuatanya tersebut, korban merugi hingga Rp 2,5 juta dan tersangka disangkakan dengan pasal 363 atau 362 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” sebut Iptu Ahmad Dahlan. (MS10)