Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

Inpres BPJAMSOSTEK Disambut Positif, Giliran Menko Perekonomian Dorong Perlindungan Penerima KUR Kecil

×

Inpres BPJAMSOSTEK Disambut Positif, Giliran Menko Perekonomian Dorong Perlindungan Penerima KUR Kecil

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN – Sebulan sejak disahkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang  Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga guna mempercepat pelaksanaan perintah Inpres tersebut.

Setelah sebelumnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini giliran Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian yang menyatakan dukungannya terhadap implementasi inpres.

Terkait hal tersebut, Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Kisaran, Zeddy Agusdien mengatakan, Inpres nomor 2 tahun 2021 lebih leluasa mensasar secara luas perlindungan sosial tenaga kerja yang saat ini belum terlindungi termasuk yang ada di lembaga maupun kementrian.

“Dalam inpres tersebut Presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, dan bukan penerima upah harus didaftarkan sebagai peserta ke BPJAMSOSTEK, “ kata Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Kisaran, Zeddy Agusdien kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:   Harpelnas, BPJAMSOSTEK Gelar Lomba Video Pendek Jaminan Perlindunganku

Sebelumnya, Komitmen dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto di sela-sela kegiatan audiensi bersama dengan Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK di Jakarta.

Airlangga didampingi oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono Moegiarso, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Moh. Rudy Salahuddin, dalam pertemuan yang berlangsung selama lebih kurang 1,5 jam tersebut.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional, sebab dengan terjaminnya perlindungan para pekerja, produktivitas mereka meningkat, sehingga perekonomian dapat segera pulih,” ujar Airlangga.

Baca Juga:   Diduga Ngantuk, Pengendara Sepeda Motor Tewas Nabrak Truk

Pihaknya juga mengapresiasi langkah-langkah BPJAMSOSTEK yang telah berkolaborasi dengan pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional di antaranya melalui program Bantuan Subsidi Upah dan Relaksasi Iuran.

“Dua program tersebut dianggap mampu mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan,” tambahnya.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder pemerintah, terutama Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah dalam mendukung Inpres 2/2021 ini.

“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah selain dengan mendaftarkan pegawai Non-ASN juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” ungkap Anggoro.

Sesuai dengan Inpres tersebut, Menko Perekonomian secara spesifik diberi mandat oleh Presiden Joko Widodo untuk melakukan upaya agar peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program Jamsostek dan juga menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan KUR.

Baca Juga:   Tumbuh 59,87%, BTN Peroleh Laba Bersih Rp 1,47 Triliun pada Semester I-2022

“Berdasarkan data yang kami miliki, ada sekitar 13 juta pekerja yang masih belum terlindungi, terdiri dari penerima KUR Bank Himbara dan non-Himbara tahun 2020 hingga 2021, serta penerima Kartu Pra kerja tahun 2020  dan kuartal I 2021,” terang Anggoro.

Dengan masih banyaknya penerima KUR yang blm terlindungi, Anggoro mengharapkan dukungan dari Kemenko Perekonomian dan Kementerian terkait di jajarannya untuk secara aktif bersama-sama dengan BPJAMSOSTEK agar Inpres dimaksud dapat berjalan dengan baik.  (MS10)