Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineSumut

Inspektorat Asahan : Sangsi Terberat Bagi Sepasang ASN Yang Viral Pemecatan Tidak Hormat

×

Inspektorat Asahan : Sangsi Terberat Bagi Sepasang ASN Yang Viral Pemecatan Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Asahan – Hukuman pemecatan menjadi ancaman terberat bagi 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) dinas Pendidikan (Disdik) Asahan yang viral pingsan dalam keadaan setengah bugil di dalam mobil.

“Sanksi terberat, pemecatan dengan tidak hormat,” ungkap Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan melalui Sekretaris, Ruslan saat dihubungi wartawan di kantornya, Kamis (18/6/2020).

Ruslan menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan penyidikan kasus asusila yang tidak pantas dilakukan oleh seorang ASN, apalagi mereka berdinas di lingkungan pendidikan.

“Kita telah membentuk tim dan telah memeriksa 2 ASN dan pihak terkait termasuk keluarga dari ASN laki-laki itu,” ungkapnya lagi.

Ruslan juga menjelaskan pihaknya akan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Bila mengacu dengan peraturan itu bisa diberi hukuman maksimal diberhentikan dengan tidak hormat,” ungkap Ruslan.

Baca Juga:   Antar Langsung Bantuan ke Posko Banjir, Bupati Sergai: "Kita Ikhtiar Cari Solusi"

Namun, semua itu, tentunya akan dilakukan pemeriksaan dahulu, dan melihat fakta yang ditemukan, pasal mana yang dilanggar, sehingga disesuaikan dengan tingkat hukumannya. “Di dalam PP itu, hukuman tertinggi adalah pemberhentian tidak hormat,” jelas Ruslan.

Sebagaimana diberitakan bahkan sempat viral kedua ASN masing-masing berinisial Z (37) memiliki jabatan sebagai Korwil Kecamatan Rawang Panca Arga Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan dan KH (39) selaku Bendahara di Korwil Kecamatan Meranti.

Kondisi setengah bugil itu dan dalam keadaan pingsan itu sempat direkam oleh masyarakat sehingga tersebar di media sosial maupun melalui pesan berantai whatshap. Akibatnya Pemkab Asahan yang memiliki salah satu visinya religius tercoreng dengan ulah kedua ASN yang bukan suami isteri itu.

Baca Juga:   Bupati Asahan Instruksikan Kadis Pendidikan Copot Jabatan ASN yang Viral

Tak tanggung-tanggung selain pihak kepolisian menerapkan pasal 284 KUHPidana atas dasar pengaduan istri ASN tersebut, pihak kepolisian dalam hal ini ditangani oleh UPPA Sat Reskrim Polres Asahan juga menerapkan pasal 281 tentang perbuatan asusila di depan umum dengan sanksi hukuman 2 tahun delapan bulan.