Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Istri Walikota Medan Nonaktif Dipanggil KPK

×

Istri Walikota Medan Nonaktif Dipanggil KPK

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini periksa Rita Maharani, istri Walikota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin. Dia akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.

Rita akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Kadis PUPR nonaktif Kota Medan Isa Ansyari.

BACA JUGA:

 –Tersangkut Kasus Walikota Medan, KPK Cekal Akbar Himawan Buchari

Giliran Kadinkes Medan Diperiksa KPK Terseret Kasus Walikota Medan

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IA (Isa Ansyari),” ujar Plh. Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS saat dikonfirmasi, Senin (11/11).

Rita tampak sudah hadir di KPK. Rita masuk ke ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:   Pemko Padangsidimpuan Salurkan Pangan Cadangan Beras Tahap II

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.

Selain Dzulmi, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI).

Dzulmi diduga menerima suap untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota ke Jelang. Dalam perjalanan dinas, Dzulmi membawa serta keluarga dan beberapa kepala dinas. Dzulmi dan keluarganya memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.

Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Walikota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.

Baca Juga:   Pemkab Sergai Terima Bantuan Mesin PCR, Wabup: Kita Tidak Berjuang Sendirian

BACA: Misteri Mak Te dan Ayen Dibalik OTT Walikota Medan

Pihak travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Dzulmi. Dzulmi kemudian bertemu dengan Syamsul dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp 800 juta.

Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan dana, termasuk diantaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang dan Isa meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang.

Dzulmi Eldin dan Syamsul Siregar disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:   16 CPNS Di Kejati Sumut Resmi Dilantik Jadi PNS