Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Jaksa Kejari Dairi Sapa Warga Pakpak Bharat Lewat Jaksa Menyapa di Radio RAPA

×

Jaksa Kejari Dairi Sapa Warga Pakpak Bharat Lewat Jaksa Menyapa di Radio RAPA

Sebarkan artikel ini

PAKPAK BHARAT-Salah satu program Kejaksaan dalam memberikan edukasi dan konsultasi hukum gratis secara langsung adalah kegiatan Jaksa Menyapa yang digelar Kejari Dairi di Radio RAPA 90.20 FM, menyapa warga Pakpak Bharat, Kamis (16/3/2023).

Narasumber dalam kegiatan Jaksa Menyapa tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Okto Rikardo, SH diwakili Kasi Intel Erwinta Tarigan, SH, Kasi Datun Renhard Harve, SH,MH, Jaksa Fungsional David Pangaribuan, SH, Staff Intel Risky Saputrah, SH dan Febriyanto.

Kasi Datun Renhard Harve dan David Pangaribuan dalam materinya menyampaikan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di BUMN/BUMD.

“Peran Datun dalam JPN ini adalah untuk memulihkan kekayaan Negara, mencegah sengketa dalam masyarakat, menyelamatkan kekayaan Negara, menjaga Kewibawaan Pemerintah. Tugas pokok dan fungsi JPN juga dapat memberikan bantuan berupa Sengketa Hak Aset, Piutang pada Pihak ke-3, Konsultasi dan Koordinasi Pembuatan Kontrak dan Kerjasama BUMN/BUMD, Konsultasi dan Koordinasi Peraturan Internal BUMN/BUMD,” kata Renhard Harve.

Baca Juga:   Setiap Apel Pagi, Kajari Dairi Chandra Purnama Ajak Seluruh Jajaran Tetap Disiplin dan Profesional

Lebih lanjut Kasi Intel Erwinta Tarigan menyampaikan, bahwa kegiatan Jaksa Menyapa di radio ini juga sekaligus mensosialisasikan bahwa segala jenis pengaduan bisa disampaikan melalui aplikasi JPN. Bahwa setiap masyarakat yang ingin menyampaikan segala pengaduan dapat juga mendownload Halo JPN pada Smartphone.

“JPN Kejari Dairi dalam hal ini antara lain memberikan Bantuan Hukum Secara Litigasi (didalam Pengadilan), Bantuan Hukum Non Litigasi (diluar pengadilan), Pendapat Hukum, Pendampingan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya,” tandas Erwinta.