Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Jaksa Masuk MAN 2 Model Sampaikan Topik Tentang Terorisme dan Aspek Hukumnya

×

Jaksa Masuk MAN 2 Model Sampaikan Topik Tentang Terorisme dan Aspek Hukumnya

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Tim Penerangan Hukum (Penkum) pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar kegiatan penyuluhan hukum di sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Model Jl. Williem Iskandar, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Selasa (30/8/2022).

Tim Penkum dipimpin langsung Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH, Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf Hasibuan (Pemateri), moderator Ghufran Tanjung, SH beserta tim diterima langsung oleh Kepala MAN 2 Model yang diwakili Wakil Bidang Akademik, Ahmad Badren Siregar, S.Pd dan diikuti 60 siswa.

Dalam sambutannya, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini menjadi sarana paling tepat bagi generasi muda, khususnya siswa-siswi di MAN 2 Model ini. Topik yang disampaikan adalah tentang terorisme dan aspek hukumnya.

Baca Juga:   Global Wakaf – ACT Hadirkan Satu Sumur Wakaf

Pada kesempatan itu, Yos A Tarigan juga memperkenalkan keberadaan Kejaksaan RI, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Dari antara 60 orang siswa-siswi yang mengikuti penyuluhan hukum ini apakah ada yang bercita-cita menjadi aparat penegak hukum, khususnya jaksa? Atau mau jadi pengacara?” kata Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini juga mengajak seluruh siswa-siswi yang mengikuti penyuluhan untuk mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

Selanjutnya, Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf Hasibuan menyampaikan topik tentang terorisme. Di awal materinya, Yusnar menanyakan kepada siswa siswi yang ikut penyuluhan apakah ada yang mengetahui apa itu terorisme.

“Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan,” papar Yusnar.

Baca Juga:   Kejati Sumut Gelar Pra Musrenbang, Diikuti Secara Daring Para Kajari

Selanjutnya, Yusnar menyebut deretan peristiwa yang mengakibatkan jatuhnya banyak korban akibat tindakan teror. Seperti bom Bali, bom di Polrestabes Medan, bom di Jakarta atau peristiwa lainnya yang menyebabkan jatuhnya korban dan mengakibatkan ketakutan bagi warga yang terdampak bom.

“Bukan hanya pelaku terorisme yang bisa dipidana. Seluruh pihak yang terlibat atau ikut membantu melindungi keberadaan pelaku juga harus siap berhadapan dengan hukum, dan hukumannya rata-rata adalah pidana mati,” tegas Yusnar.

Pada kesempatan itu Yusnar juga menyampaikan terkait UU ITE dan etika dalam bermedia sosial. Di akhir materinya, Yusnar mengajak siswa dan siswi jangan mudah percaya dengan orang yang asing, gunakan waktu yang ada dengan kegiatan-kegiatan positif.

Baca Juga:   Luhkum Penkum Kejati Sumut di SMA N 12 Medan, Jangan Melanggar Hukum Kalau Tak Mau Kena Hukuman

Sebelumnya, Wakil Bidang Akademik MAN 2 Model Ahmad Badren Siregar menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah memilih sekolah mereka sebagai tempat penyuluhan hukum.

“Semoga dengan penyuluhan hukum ini, siswa-siswi kami mendapat tambahan wawasan dan pengetahuan tentang hukum,” tandasnya.

Kasi Penkum Yos A Tarigan memberikan cenderamata dan piagam kepada Wakil Bidang Akademik, Ahmad Badren Siregar. Kepada seluruh peserta juga diberikan kenang-kenangan dan diakhiri dengan foto bersama.