Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedanSumut

Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut Tuntut Mati Terdakwa Narkoba

×

Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut Tuntut Mati Terdakwa Narkoba

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumut Maria Tarigan, SH dan Novrika, SH membacakan tuntutannya dihadapan para hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/5/2021) dalam sidang yang digelar secara daring.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Ahmad Sumardi, Anggota Mian Munthe dan Abdul Kadir serta Panitera Pengganti Ramadan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Hans Wijaya Alias Hans dengan hukuman mati.

Hans Wijaya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum dan dituntut dengan hukuman pidana mati.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, kronologis perkara atas nama terdakwa Hans Wijaya ini merupakan pengembangan terhadap perkara narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh DE (berkas terpisah) dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 23.000 (dua puluh tiga) gram netto.

Baca Juga:   Jelang Pergantian Tahun, Pemko Tebingtinggi Sosialisasi Waspada Covid-19

“Tim Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan sejak tanggal 8 Agustus 2020, tentang keberadaan pelaku lainnya didaerah Tanjung Balai, namun pelaku tidak berhasil ditangkap karena kapal pelaku berangkat menuju ke Jakarta, sehingga petugas mengikuti terus sampai ke Jakarta,” jelasnya.

Selanjutnya, kata mantan Kasi Pidum Binjai ini, Sabtu tanggal 15 Agustus 2020, sekitar pukul 03.00 wib terdakwa berada dirumah kontrakan di Pondok Ungu Permai Blok DD.2 No.18 Kel. Kali Abang Tengah Kec. Bekasi Utara Propinsi Jawa Barat, mendapat telepon dari Alux mengatakan supaya terdakwa menjemput barang (paket narkoba) ke daerah pasar Kalibaru Cilincing Jakarta Utara, setelah itu terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna biru No Pol B 2972 KOH, menuju daerah Kalibaru.

Baca Juga:   Sri Ayu Mihari Buka Pelatihan Tenun Songket Melayu

Saat itu, kata Sumanggar terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengarahkan ke daerah pasar Kalibaru, setelah melakukan komunikasi dengan orang suruhan Alux, lalu sekitar pukul 05.40 wib, terdakwa bertemu dengan orang suruhan Alux di pinggir jalan pasar Kalibaru, kemudian terdakwa membuka bagasi belakang mobil dan orang tersebut mengangkut 2 (dua) karung goni plastik warna putih dan 1 (satu) box plastik meletakkan dibagasi belakang mobil terdakwa.

“Setelah itu terdakwa menutup pintu belakang mobil dan langsung pergi. Kemudian pada saat terdakwa sedang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna biru No.Pol : B 2972 KOH, dengan membawa 2 (dua) karung paket narkoba jenis sabu dan 1 (satu) box palstik berisi paket pil extasy tiba di pinggir jalan Kalibaru Barat 7 Cilincing Jakarta Utara, tiba-tiba mobil terdakwa dipepet oleh mobil lain dan menghalangi mobil terdakwa,” tandas Sumanggar.

Baca Juga:   Hingga Mei 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 34 Terdakwa Kasus Narkoba

Setelah berhenti, tiba-tiba datang beberapa orang petugas Kepolisian berpakaian preman langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan mobil yang terdakwa kendarai, dari hasil pemeriksaan dibagasi belakang mobil ditemukan 2 (dua) karung goni plastik warna putih yang didalamnya terdapat 2 (dua) tas jinjing plastik warna merah dan hijau muda berisi 50 (lima puluh) bungkus plastik dalam kemasan warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) box plastik transparan yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening tembus pandang berisi pil ekstasi warna pink dengan bentuk kotak.

Persidangan dilaksanakan secara virtual dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19. Persidangan selanjutnya akan digelar setelah libur cuti bersama lebaran dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa.