Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHukrimSumut

Jaksa Teliti Berkas Perkara Dugaan Tambang Emas Illegal Madina

×

Jaksa Teliti Berkas Perkara Dugaan Tambang Emas Illegal Madina

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sedang meneliti berkas limpahan Polda Sumatera Utara soal perkara dugaan tambang emas illegal di Madina dengan nama tersangka AAN.

“Kita telah terima berkas pelimpahan tahap 1 untuk diteliti kelengkapannya, baik formil dan materil,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa berkas yang dilimpahkan ke Kejati Sumut tertanggal 25 Februari 2022 dengan nomor surat K/131/II/RES.5.5/2022/Ditreskrimsus diterima di Kejati Sumut tanggal 26 Februari 2022 dan diterima oleh jaksa peneliti, tanggal 3 Maret 2022.

Baca Juga:   Wujudkan Kejati Sumut yang HEBAT, Dibutuhkan Komitmen Bersama

“Setelah berkas diterima Jaksa maka ketajaman seorang JPU sebagai pengendali kebijakan penuntutan (Dominus litis) akan menuntun penyidik bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya, ” tandas Yos.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa berkas perkara tersebut telah disampaikan ke tim Jaksa yang telah ditunjuk. Kemudian Jaksa akan mempelajari formil dan materilnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa penyidik Polda Sumut melimpahkan berkas perkara dugaan tambang emas illegal atas nama tersangka AAN dalam perkara tindak pidana “Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dugaan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkingan Hidup yang terjadi pada Minggu (30/8/2020) di Lumpatan Desa Ampung Padang Kecamatan Batang Natal, Mandailing Natal.

Baca Juga:   Jaksa Agung Apresiasi Kejati Sumut Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Triliun dan Pulihkan Keuangan Negara Rp 169 Miliar