Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara ke YouTuber yang Perkosa Siswi di Tanjungbalai

×

Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara ke YouTuber yang Perkosa Siswi di Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai – Seorang YouTuber asal Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dituntut jaksa 10 tahun penjara karena memperkosa siswi berusia 16 tahun berinisial N. Tuntutan dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis (14/7/2022).

“Menuntut pidana terhadap terdakwa penjara selama 10 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair enam bulan kurungan,” demikian dikatakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Kejaksaaan Negeri Tanjungbalai, Rikardo Simanjuntak, saat dikonfirmasi wartawan.

Rikardo menjelaskan adapun hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya merusak nilai kesusilaan di tengah masyarakat, dan tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak.

Baca Juga:   Personel Polres Tanjungbalai Patroli Tarawih

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” jelas Rikardo.

Sebelumnya, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bernama Midukser Fransisco Lubis (24) terjadi pada tanggal 25 Februari 2022 lalu di salah satu hotel di Tanjungbalai. Saat itu terdakwa sengaja datang dari Bengkalis untuk menemui korban dan mengajaknya untuk membuat konten YouTube. Mereka sebelumnya berkenalan melalui sosial media.

Korban bahkan sempat diajak oleh terdakwa ke rumah kontrakannya di Bengkalis, Riau. Di sana korban dijanjikan akan dinikahi. Korban juga terus diajak untuk berhubungan suami istri dengan terdakwa layaknya suami istri.

Kasus ini kemudian terungkap setelah korban kembali ke rumah orang tuanya dan berterus terang bahwa ia telah diperkosa oleh Fransisco. Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Tanjungbalai.

Baca Juga:   Pemko Tanjungbalai Upayakan Segera Penjemputan TKI di Malaysia

“Penangkapan pelaku atas laporan ibu korban ke Polres Tanjungbalai terkait persetubuhan anak di bawah umur di luar nikah,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo kepada wartawan, Jumat (11/3/2022) lalu.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 subsider Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (MS10)