Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Jaksa Tuntut Pidana Mati Pembawa 46 Kg Sabu dan 19 Ribu Pil Ekstasi di Tanjungbalai

×

Jaksa Tuntut Pidana Mati Pembawa 46 Kg Sabu dan 19 Ribu Pil Ekstasi di Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai – Raja Muhammad Aftar alias Memet terdakwa pembawa narkotika seberat 46 Kg sabu dan 19.760 butir pil ekstasi di Tanjungbalai, Sumatera Utara dituntut jaksa dengan hukuman pidana mati.

Penunutan disampaikan jaksa penuntut setelah menggelar persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai pada Selasa (6/6) kemarin. Terdakwa hadir melalui online dari dalam lapas.

“Tuntutan pidana terhadap terdakwa Raja Muhammad Aftar alias Memet dengan pidana mati,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Andi Sahputra Sitepu kepada wartawan, saat dikonfirmasi Rabu (7/6/2023)

Ditambahkan Andi adapu hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika serta barang bukti yang diedarkan dalam jumlah besar.

Baca Juga:   Mantap! Dinas Ketenagakerjaan dan Kominfo Asahan Bekali UMKM dengan Pemasaran Digital

“Hal yang meringankan tidak ada,” kata dia.

Sebelumnya, sidang sempat ditunda sepekan karena jaksa penuntut belum menyiapkan berkas tuntutan.

Sebelumnya, Polisi menangkap seorang pria berinisial RM alias Memet di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Pria itu kedapatan membawa sebanyak 46 kg sabu dan 19.760 pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polrestabes Medan, Senin (6/3/2023) malam.

Pelaku ditangkap di Jalan Mahoni Batu 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai saat dia mengendarai mobil.

“Iya, Subdit III Ditnarkoba dan Polrestabes Medan yang mengungkap,” kata Hadi, Rabu (8/3).

Baca Juga:   Bupati dan Wakil Bupati Asahan Resmikan Nurul Ikhwan Islamic Boarding School

Perwira menengah Polri itu menyebut barang haram itu dikemas pelaku di dalam enam karung goni. Goni itu diletakkan pelaku di dalam mobil yang dikemudikannya. (MS10)