Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutEkonomiHeadlineHukrimNasionalSumut

Jamintel dan Jampidsus Jalin Kerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

×

Jamintel dan Jampidsus Jalin Kerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Amir Yanto dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang diwakili Direktur Penuntutan Pada Jampidsus Tomo, SH, Kajati Sumut Idianto, SH,MH, Asintel I Made Sudarmawan, SH,MH dan Aspidsus Anton Delianto SH,MH hadir secara langsung dalam Acara Sosialisasi Materi Perjanjian Kerja Sama tentang Peningkatan Sinergi Tugas dan Fungsi Intelijen antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI serta Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan DJBC Kementerian Keuangan RI tentang Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Hotel Adimulia Medan, Kamis (4/8/2022).

Dalam sambutannya, Jamintel Kejagung RI Dr Amir Yanto menyampaikan perjanjian kerja sama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dimaksudkan untuk meningkatkan komunikasi, koordinasi serta kerjasama guna menyelaraskan dan/atau mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak baik di bidang intelijen penegakan hukum maupun upaya preventif penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang.

“Ruang lingkup perjanjian kerjasama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dengan DJBC meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi untuk kegiatan intelijen; penelusuran asset tersangka tindak pidana kepabeanan, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan atau tindak pidana cukai. Kegiatan dan/atau operasi intelijen bersama dalam rangka pencegahan tindak pidana kepabeanan, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan atau tindak pidana cukai. Koordinasi dalam rangka kegiatan pencegahan tindak pidana di bidang kepabeanan, bidang tindak pidana cukai, tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi kewenangan masing-masing pihak. Pengembangan sumber daya manusia, publikasi, dan dukungan personil dan/atau sarana dan prasarana,” paparnya.

Baca Juga:   Bupati-Wabup Sergai Berkomitmen Wujudkan Infrastruktur yang Terintegrasi

Mantan Kajati Sumut ini menyampaikan bahwa fungsi intelijen penegakan hukum dilaksanakan oleh kejaksaan secara sistematis dengan dukungan personil intelijen Kejaksaan berupa pengetahuan dan organisasi termasuk infrastruktur, sarana dan prasarana serta sistem elektronik dan teknologi informasi.

Penyelenggaraan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan intelijen Kejaksaan, lanjut Amir Yanto dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum bertujuan untuk menciptakan kondisi yang mendukung pengamanan pelaksanaan pembangunan sebagai suatu langkah preventif Kejaksaan dalam mewujudkan sinegritas antara Kejaksaan dengan Kementerian/Lembaga menuju Indonesia maju.

“Oleh karena itu, saya meminta jajaran intelijen baik di pusat maupun di daerah berkolaborasi dengan DJBC dalam melakukan pemetaan potensi AGHT dan integrasi data/informasi sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan pimpinan,” tandasnya.

Perlu disampaikan, tambah Jamintel tujuan kerjasama dalam tahap prapenuntutan adalah untuk mempercepat proses penyidikan dan penuntutan sehingga menghindari terjadinya bolak balik pengembalian berkas perkara karena adanya perbedaan persepsi antara penyidik dengan penuntut umum terkait syarat materiil maupun formil terutama terkait Tersangka dalam perkara tindak pidana kepabeanan dan cukai diharapkan dapat terungkap seluruh pelaku terutama pelaku utama atau pemilik manfaat (beneficiery owner).

Baca Juga:   Sekdako Padangsidimpuan : Tidak Ada Kendala Dalam Pendistribusian Bantuan

Sementara sambutan Jampidsus Febrie Adriansyah yang dibacakan Direktur Penuntutan Pada Jampidsus Tomo, SH menyampaikan bahwa Perjanjian Kerja Sama tentang penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang Kepabeanan, Cukai, dan Tindak Pidana Pencucian Uang ini merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman Nomor PRJ–8/MK.01/2020 dan Nomor 186 Tahun 2020 tanggal 2 September 2020 tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi antara Menteri Keuangan dan Jaksa Agung RI.

“Perlu saya sampaikan pentingnya Perjanjian Kerja Sama ini, hakekatnya Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan dapat menyelaraskan dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas baik penyidik maupun penuntut umum yang harus saling memberi dukungan secara maksimal selain dalam setiap penyelesaian perkara tindak pidana kepabeanan dan cukai, penuntut umum mendorong penyidik untuk mengungkap secara maksimal penanganan perkara tindak pidana pencucian uangnya dengan melakukan pelacakan aset milik tersangka yang ditindaklanjuiti dengan tindakan penyitaan untuk kepentingan pembuktian TPPU dan pembayaran denda pidana tindak pidana asal,” paparnya.

Ke depannya, tambah Tomo penanganan perkara tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai dan TPPU harus bisa memberi kemanfaatan hukum, kepastian hukum dan nilai keadilan dalam penegakan hukum.

Setelah acara kata-kata sambutan, Jamintel Amir Yanto dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani saling bertukar cenderamata dan dilanjutkan dengan foto bersama.

Baca Juga:   BPJamsostek Kisaran Himbau Pekerja Usia 56 Tahun Klaim JHT BPJamsostek

Acara sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Plt. Direktur C Pada Jamintel Roberthus Melchisedek, SH,MH dan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC B. Wijayanta. Kemudian di sesi kedua ada pemateri Direktur Penuntutan Pada Jampidsus Tomo, SH dan Kepala Subdirektorat Penyidikan DJBC Winarko Dian Subagyo.

Hadir juga pada kegiatan tersebut Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH, Kajari Deli Serdang, DR Jabal Nur,SH,MH, Kajari Tanjungbalai, Rufina Ginting SH MH, Kajari Batubara Amru Siregar, SH,MH, Kajari Pematang Siantar Jurist Precisely SH MH, Koordinator Eka Nugraha dan Oktafiansyah, Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH, Kasi C Syahron Hasibuan, Kasi D Olan Pasaribu,SH,MH, Kasi Penuntutan Kejatisu, Riachad Saut Parlindungan Sihombing, SH, MH, Kasi Upaya Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Alof Sianturi, SH, MH serta para Kasi Intel dan Kasi Pidsus dari Kejari Asahan, Batubara, Tanjungbalai, Pematang Siantar, Medan, Belawan, Deli Serdang.

Sementara dari DJBC, hadir pada acara tersebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, Direktur Penindakan dan Penyidikan B. Wijayanta, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Utara Parjiya, Para Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan se-Sumatera, dan dihadiri secara dalam jaringan (daring) oleh para Kepala Kantor Wilayah DJBC dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan se-Indonesia (non-Sumatera).