Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiHeadlineNasional

Jangan Lupa! Besok Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan

×

Jangan Lupa! Besok Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta : Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2019 akan jatuh tempo pada besok, Kamis (29/4/2020).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan yang di tahun-tahun sebelumnya jatuh tempo di 30 Mei lantaran adanya pandemi virus corona.

Artinya, wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi harus tetap menyampaikan SPT paling lambat 30 April 2020.

Namun untuk penyampaian dokumen kelengkapan SPT diberikan relaksasi paling lambat 30 Juni 2020.

Selain itu, DJP juga memaksimalkan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2019 secara online karena pembatasan aktivitas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menerapkan kebijakan physical distancing.

Namun demikian, hingga Selasa (28/4/2020) baru 10,13 juta wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2019. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang mencapai 11,9 juta wajib pajak, jumlah tersebut menurun 15,1 persen.

Baca Juga:   Sekda Langkat : Satu Orang di Isolasi dan 8 Orang Dalam Pengawasan

Sementara, DJP menargetkan 80 persen dari 19 juta wajib pajak untuk bisa melaporkan SPT-nya tahun ini.

Lalu, bagaimana cara untuk melaporkan SPT Tahunan?

Secara online, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunannya dengan e-filing. Untuk itu, wajib pajak harus mengakses laman djponline.pajak.go.id.

Namun, untuk bisa melaporkan SPT Tahunan secara online, wajib pajak membutuhkan NPWP dan EFIN.

Wajib pajak baru yang belum memiliki keduanya dapat mengurus kepemilikan NPWP dan EFIN dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di kota Anda.

Ketahui Jenis SPT dan Formulir yang Dibutuhkan:

SPT 1770

Formulir ini digunakan bila Anda merupakan pegawai dengan penghasilan lain atau bukan pegawai baik penghasilan di atas atau di bawah Rp 60 juta.

Baca Juga:   Menanti Anaknya yang Tak Kunjung Datang Untuk Wisuda,Ternyata Meninggal Karena Kecelakaan

Untuk SPT jenis ini, maka formulir yang dibutuhkan adalah bukti potong A1/A2, neraca dan laporan laba-rugi (pembukuan), serta rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma).

SPT 1770 S

SPT ini digunakan untuk pegawai atau karyawan dengan pendapatan lebih dari Rp 60 juta dalam setahun.

Untuk bisa mengumpulkan SPT jenis ini, maka formulir yang dibutuhkan adalah bukti potong 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri). Kedua formulir tersebut didapatkan dari pemberi kerja.

SPT 1770 SS

Adapun SPT 1770 SS digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan pegawai atau karyawan dengan pendapatan kurang dari Rp 60 juta satu tahun. Formulir yang dibutuhkan adalah bukti potong 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri).

Baca Juga:   Gubsu: Kehadiran Menkumham dan Mendes Bisa Perkuat Pembangunan Nias

Cara Lapor SPT

Jika Anda telah memiliki bukti potong dan formulir kelengkapan lain, maka Anda hanya perlu melakukan langkah-langkah berikut:

– Log in ke laman djponline.pajak.go.id
– Lalu klik e-filling, kemudian “Buat SPT” di bagian kanan atas
– Isi setiap pertanyaan yang ada sesuai dengan keadaan Anda
– Kemudian isi data formulir dan data SPT yang diminta
– Kirim SPT. Pastikan jenis SPT yang Anda pilih benar