Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HankamHeadlineHukrimNasional

Jangan Manfaatkan Situasi Mewabahnya Covid-19

×

Jangan Manfaatkan Situasi Mewabahnya Covid-19

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Bekasi : Polres Metro Bekasi memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang secara sengaja atau memanfatkan situasi pandemi virus corona atau Covid-19 untuk mencari keuntungan.

Hal itu menyusul penggerebekan sebuah rumah yang secara sengaja menimbun dan memproduksi hand sanitizer secara ilegal.

“Kita akan tindak tegas penimbun yang memanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan,” kata Kasubbag Humas Kepolisian Resor Metro Bekasi Kompol Sunardi kepada wartawan, Senin (6/4/2020).

Pihaknya sejauh ini masih mengembangkan kasus penimbunan hand sanitizer yang baru digerebek oleh kepolisian.
“Kami masih mendalami kasus penimbunan dan produksi massal hand sanitizer ini,” kata Sunardi.

Diketahui, aparat Polres Metro Bekesi telah menangkap dua pelaku penimbun dan produksi secara ilegal hand sanitizer. Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Keduanya yakni HE dan YU dan diciduk di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga:   Kompak Peduli Covid 19 Serahkan Bantuan 400 Paket Sembako

“Selain menimbun pelaku HE dan YU juga memproduksi hand sanitizer dalam jumlah besar tanpa izin produksi,” kata Kasat Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi AKBP Arlon Sitinjak kepada wartawan, Senin (6/4/2020).

Kedua pelaku, kata dia, ditangkap di tempat yang berbeda. HE ditangkap kediamannya Taman Sriwijaya, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan. YU yang tinggal di Perumahan Oakwood, Jalan Alam Permai 5.

Di rumah HE, petugas telah menemukan satu dus berisi ribuan botol kosong untuk wadah hand sanitizer, puluhan jeriken ukuran besar berisi cairan hand sanitizer, 220 plastik kosong, serta 2 alat pompa.

“Di lokasi penangkapan pelaku menyimpan bahan pokok pembuatan hand sanitizer dalam jumlah banyak termasuk botol hand sanitizer yang siap jual,” kata dia.

Baca Juga:   Gubsu Lantik Bupati/Wabup Madina dan Labusel

Sementara dari rumah YU, petugas menyita 200 jeriken berisikan hand sanitizer, 48 jeriken alkohol kadar 96 persen, 19 jeriken alkohol 70 persen, 3 rol kabel, 42 jeriken kosong, sekantong tutup botol, corong, dan 2 pompa tangan.

“Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan petugas,” kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 107 Ayat (1) Jo Pasal 29 Ayat (1) dan atau Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) tentang tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.

Kemudian Pasal 107 UU Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal dari kedua pasal itu yakni 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Baca Juga:   Jelang Idulfitri 1443 H, Nawal Kunjungi Lansia dan Mantan Penderita Kusta