Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Januari Hingga April 2021, inflasi di Pasar Mencapai 0,58 Persen

×

Januari Hingga April 2021, inflasi di Pasar Mencapai 0,58 Persen

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencata, berdasarkan data pemerintah, inflasi di pasar mencapai 0,58 persen selama periode pengawasan Januari hingga April 2021.

Komponen kontributor inflasi paling besar berasal dari bahan makanan dan minuman, yakni sebesar 0,05 persen. Secara khusus, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyimpulkan pertumbuhan ekonomi di kuartal satu minus 0,74 persen (YoY) atau minus 0,96 persen (QoQ), dengan konsumsi rumah tangga selama kuartal satu tersebut masih minus 2,23 persen.

“Selama proses pengawasan, KPPU menyimpulkan bahwa fluktuasi harga komoditas bahan pokok masih dalam tataran wajar, dan belum ditemukan adanya potensi pelanggaran persaingan usaha dalam penjualan tersebut,” kata Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ramli Simanjuntak, Sabtu (8/5/2021).

Baca Juga:   Harga Emas Spot Semakin Tinggi

Dalam pengawasan lapangan, kata Ramli, KPPU menemukan bahwa terjadinya gejolak harga bahan pokok jelang lebaran cenderung dipengaruhi oleh distribusi yang mulai dilakukan pengetatan oleh Pemerintah.

Terlebih, pemerintah resmi melakukan penyekatan keluar masuk orang di sejumlah wilayah, dimulai pada tanggal 6 Mei 2021. Secara rata-rata, fluktuasi masih terjadi di komoditas daging sapi, ayam, dan cabai.

“Gejolak harga ini juga dipengaruhi oleh masa panen di beberapa bahan pokok dan meningkatnya permintaan konsumen selama satu bulan terakhir terhadap bahan pokok jelang lebaran. Selain itu, meningkatnya harga pangan juga disebabkan dari harga dasar sebelum importasi beberapa barang melonjak, serta panjangnya rantai pasok sampai ke konsumen akhir,” ujarnya.

Baca Juga:   Penuhi Kebutuhan Energi Pasca Banjir Pesisir Selatan Sumbar, Pertamina Terapkan Distribusi Energi Non Reguler

Kedepan, KPPU akan tetap melakukan pengawasan atas perkembangan harga
komoditas bahan pokok tersebut, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha yang terjadi tidak lama setelah Hari Raya Idul Fitri.

“KPPU juga tetap mengharapkan dukungan setiap pihak untuk turut mengawasi berbagai kenaikan harga yang tidak wajar dan melaporkan ke KPPU, sehingga potensi pelanggaran persaingan usaha di berbagai komoditas bahan pokok dapat ditekan.(MS11)