mediasumutku.com| MEDAN- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencata, berdasarkan data pemerintah, inflasi di pasar mencapai 0,58 persen selama periode pengawasan Januari hingga April 2021.
Komponen kontributor inflasi paling besar berasal dari bahan makanan dan minuman, yakni sebesar 0,05 persen. Secara khusus, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyimpulkan pertumbuhan ekonomi di kuartal satu minus 0,74 persen (YoY) atau minus 0,96 persen (QoQ), dengan konsumsi rumah tangga selama kuartal satu tersebut masih minus 2,23 persen.
“Selama proses pengawasan, KPPU menyimpulkan bahwa fluktuasi harga komoditas bahan pokok masih dalam tataran wajar, dan belum ditemukan adanya potensi pelanggaran persaingan usaha dalam penjualan tersebut,” kata Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ramli Simanjuntak, Sabtu (8/5/2021).
Dalam pengawasan lapangan, kata Ramli, KPPU menemukan bahwa terjadinya gejolak harga bahan pokok jelang lebaran cenderung dipengaruhi oleh distribusi yang mulai dilakukan pengetatan oleh Pemerintah.
Terlebih, pemerintah resmi melakukan penyekatan keluar masuk orang di sejumlah wilayah, dimulai pada tanggal 6 Mei 2021. Secara rata-rata, fluktuasi masih terjadi di komoditas daging sapi, ayam, dan cabai.
“Gejolak harga ini juga dipengaruhi oleh masa panen di beberapa bahan pokok dan meningkatnya permintaan konsumen selama satu bulan terakhir terhadap bahan pokok jelang lebaran. Selain itu, meningkatnya harga pangan juga disebabkan dari harga dasar sebelum importasi beberapa barang melonjak, serta panjangnya rantai pasok sampai ke konsumen akhir,” ujarnya.
Kedepan, KPPU akan tetap melakukan pengawasan atas perkembangan harga
komoditas bahan pokok tersebut, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha yang terjadi tidak lama setelah Hari Raya Idul Fitri.
“KPPU juga tetap mengharapkan dukungan setiap pihak untuk turut mengawasi berbagai kenaikan harga yang tidak wajar dan melaporkan ke KPPU, sehingga potensi pelanggaran persaingan usaha di berbagai komoditas bahan pokok dapat ditekan.(MS11)