Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Jatuh Tempo,  Bangunan Perusak Cagar Budaya Ditindak Tegas

×

Jatuh Tempo,  Bangunan Perusak Cagar Budaya Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN- Tim terpadu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menghancurkan sejumlah bagian dari bangunan tak berizin di Jalan Ahmad Yani VII, tepatnya di depan Gedung Warenhuis, Selasa (7/4/2021). Ini merupakan pembongkaran kedua kalinya dilakukan sebagai tindakan tegas kepada bangunan yang merusak cagar budaya.

Tindakan tegas dilakukan karena bangunan tersebut  tak mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) karena tidak sesuai dengan bentuk aslinya. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan Benny Iskandar.

“Memang (bangunan) itu  tak ada izinnya itu maka kita bongkar sesuai aturan yang berlaku. Kita sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk eksekusi,” kata Benny.

Baca Juga:   Pemko Medan Ajukan 16 Ranperda, Diharapkan Bermanfaat Bagi Warga

Sebelum tindakan tegas dilakukan, Benny mengaku, pihaknya sudah bermusyawarah dengan pemilik bangunan dan memberi tempo hingga  Senin (6/4/2021) kemarin. Jika tidak diindahkan akan dibongkar. Dan rekomendasi izin tak akan keluar jika pemilik bangunan tak mampu mengembalikan bangunan ke bentuk awalnya. Padahal kata Benny, pemilik bangunan sudah diberikan contoh berupa foto bangunan sebelumnya yang diberikan oleh Dinas Kebudayaan Kota Medan.

“Pak Walikota ingin bangunan di kawasan Kesawan sesuai dengan aslinya. Kalau ada pemilik bangunan yang ingin membangun harus sesuai bentuk aslinya. Begitu juga untuk renovasi dan sebagainya. Dan foto lama bangunan itu sudah diberikan oleh Dinas Kebudayaan sebagai rekomendasi sebelum dibangun menjadi seperti sekarang,” papar Benny lagi.

Baca Juga:   Tampung 1.010 UMKM, 1.658 Produk Pemko Medan Siap Luncurkan Marketplace Kedan

Ditambahkan Benny, penegakan hukum terhadap kawasan cagar budaya benar-benar dilakukan oleh Walikota Medan.

“Pak wali dengan tegas ingin kembalikan kawasan cagar budaya Kesawan dan sekitarnya,” pungkas Benny.

Di lapangan, tim terpadu Satpol PP tampak merobohkan sejumlah sudut bangunan. Bahkan petugas tampak sampai naik ke lantai dua bangunan dan menghancurkan secara manual dengan palu. Satu unit alat berat berupa dozer excavator juga diturunkan untuk merusak bangunan di bagian yang sulit dijangkau.  Dari data yang diperoleh, bangunan itu berukuran 4,5 m x 16,25 m dan bangunan 4 meter x 13, 25 meter. (MS7/foto:ist)