Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Jelang Libur Nataru, Pemko Medan Sosialisasikan Prokes Di Pasar

×

Jelang Libur Nataru, Pemko Medan Sosialisasikan Prokes Di Pasar

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.comlMEDAN-Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Kota Medan melalui Tim Gabungan Satuan Tugas (satgas) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Kota Medan semakin gencar melakukan penegakan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 27 Tahun 2020 mengenai Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid 19) di Kota Medan.

Dalam Perwal tersebut tegas diatur mengenai protokol kesehatan (Prokes) pada segala sektor salah satunya pada pusat perbelanjaan seperti pasar dan plaza.

Kali ini razia masker dan prokes dipusatkan di kawasan Pasar Petisah dan Plaza Medan Fair baik di dalam gedung maupun diluar gedung  yang terletak di Jalan Gatot Subroto Medan, Kamis (17/12/2020).

Dalam razia yang dipimpin langsung Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan Rahmat Adisyahputra Harahap ini, tim melakukan penindakan kepada warga yang tidak mengenakan masker saat berada di lokasi tersebut. Penindakan berupa penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL).

Khusus pada pusat kuliner seperti, restoran yang berada di Plaza Medan Fair, Tim juga mengecek kepatuhan manajemen toko, restoran dan cafe dalam menerapkan prokes pada gerainya.

Baca Juga:   Menteri Erick Thohir dan Wagub Musa Rajekshah Isi Economic Outlook 2022 FEB USU

Adapun prokes yang harus dipatuhi setiap tempat usaha yakni, menjaga jarak lebih kurang 1,5 meter bagi para pengunjung restoran dengan menetapkan meja yang dapat ditempati maupun tidak dengan cara memberi tanda silang.

Berdasarkan hasil pemantauan, sebanyak 25 gerai baik toko elektronik, toko ponsel, cafe dan restoran  yang mendapat teguran karena melanggar prokes.

Di sela-sela kegiatan razia, Sekretaris Pol PP Rahmat Adisyahputra Harahap mengatakan, banyak sekali warga yang sudah mulai abai dengan aturan mengenai prokes saat berada diluar rumah. Padahal, jika semua warga patuh, sambung Rahmat, grafik penyebaran  Covid 19 dapat dikendalikan.

“Baru saja kita berjalan menuju gedung Plaza Medan Fair banyak ditemui yang tidak mengenakan masker, selain itu juga banyak yang berkumpul-kumpul di cafe dan di restoran cepat saji. Mau tidak mau, suka tidak suka aturan mengenai adaptasi kebiasaan baru harus ditegakkan demi kesehatan dan keselamatan bersama,” ungkap Rahmat.

Selanjutnya Rahmat juga mengatakan, Perwal No 27/2020 yang dikeluarkan Pemko Medan telah jelas mengatur hal-hal yang harus dilakukan untuk melakukan usaha di masa pandemi seperti sekarang ini.

Tidak hanya Pol PP dan Tim Satgas saja yang memperingatkan, tambah Rahmat, Dinas-dinas terkait juga telah melakukan sosialisasi sesuai dengan lingkup kerjanya masing-masing seperti Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, Dinas Pariwisata dan lain sebagainya.

Baca Juga:   Jemuran Gratis Di Medan Deli Mudahkan Masyarakat Mengurus Adminduk

“Padahal sudah sering diingatkan kepada para pelaku usaha dan warga masyarakat mengenai Perwal ini. Sosialisasi juga telah sering digelar dinas-dinas terkait. Sekarang  Pol PP yang datang tidak lagi sebagai peringatan melainkan langsung penindakan,” ujarnya.

Pada Perwal ini, jelas Rahmat lebih lanjut, pelaku usaha dan pemilik toko tidak dilarang melakukan usaha dan berdagang, namun wajib melaksanakan prokes, menjaga jarak tempat duduk bagi pengunjung atau konsumen.

Selain itu, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer, para karyawan toko dan pelayanan mengenakan face shield, lebih baik lagi jika meja kasir juga dilengkapi dengan pembatas transparan.

“Tindakan yang dilakukan berupa penahanan KTP-EL baik bagi warga yang tidak mengenakan masker, bahkan ada juga KTP-EL manajer gerai juga ditahan karena tokonya melanggar prokes yang cukup berat seperti menciptakan kerumunan. Kita disini juga sekalian memberikan pemahaman bahwa tim Satgas Kota Medan akan terus mengawasi penerapan Perwal No 27 Tahun 2020,” tegas Rahmat.

Baca Juga:   Pembenahan Stadion Teladan Dinilai Akan Selamatkan PSMS

Didampingi Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Medan Ardhani Syahputra, Rahmat dan Tim Satgas juga membawa serta Duta Perubahan Perilaku yang bertugas juga mengedukasi warga untuk dapat berdisiplin dalam menaati prokes.

“Perilaku masyarakat harus diubah berikut dengan mindsetnya. Seiring bergulirnya adaptasi kebiasaan baru yang kita laksanakan. Jika ini telah berjalan sebagai kebiasaan tentu masyarakat tidak harus dipaksa dan ditindak melainkan dengan kesadaran sendiri,” bilangnya.

Rahmat menambahkan, menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 merupakan salah satu momentum dimana akan banyak masyarakat yang masuk ke Kota Medan.

Untuk itu, Rahmat berpesan agar  seluruh masyarakat dapat bersama-sama menjaga agar tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Medan tetap stabil tanpa ada kenaikan yang tinggi.

“Jelang libur Natal dan Tahun Baru mari kita lebih mendisiplinkan diri sendiri yang nanti juga dapat mendisiplinkan keluarga, kerabat dan sahabat lainnya. Libur Natal dan Tahun Baru kali ini tetap mengedepankan prokes, jangan menciptakan kerumunan, lewatilah Natal dan Tahun Baru dengan penuh hikmat dan sehat demi keselamatan kita bersama,” pungkasnya. (MS7)