Mediasumutku.com | Jakarta – Tercatat untuk pertama kali, Pemerintah Jepang menghibahkan satu buah kapal pengawas perikanan Hakurei Maru kepada Indonesia. Bantuan juga disertai dana untuk perbaikan dan perlengkapan komponen kapal sebesar 2,2 miliar yen atau sekitar Rp 274 miliar.
Penyerahannya diresmikan melalui penandatangan pertukaran nota oleh Direktur Urusan Asia Pasifik Kementerian Luar Negeri RI Santo Darmo sumarto dengan Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masafumi Ishii di Jakarta pada Jumat, (14/2/2020).
“Indonesia mengalami kerugian akibat penangkapan ikan ilegal, namun kami melihat pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia belum memiliki kapal yang mampu dan memadai dala.mengawasi laut,” ujar Shimizu Kazuhiko, Konselor Bidang Ekonomi Kedutaan Besar Jepang di Jakarta.
Kazuhiko melanjutkan bahwa hal itu menjadi dasar pemberian kapal pengawas dari biro perikanan Jepang tersebut yang bertujuan “meningkatkan kemampuan pihak berwenang dalam mengawasi penangkapan ikan di laut Indonesia.”
Selain itu, Jepang mengharapkan hibah berupa unit kapal pengawas dan bantuan dana perbaikan perlengkapan komponen kapal dapat berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi, sosial, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kapal Hakurei Maru yang dihibahkan adalah kapal pengawas yang diproduksi tahun 1993, panjang kapal mencapai 63,37 meter dan tonase seberat 741 ton, berkapasitas 29 orang.
“Setelah Maret 2020, kami akan melaksanakan pelatihan perbaikan, penggunaan, dan pelayaran kapal tersebut. Penyerahan akan dilakukan kepada pihak KKP pada tahun 2021,” kata Kazuhiko menjelaskan.
Pemberian hibah berupa kapal pengawas perikanan, kata Kazuhiko, merupakan yang pertama kali dilakukan oleh pemerintahan Jepang kepada negara lain.
Hibah ini diterima Indonesia berkaitan dengan peningkatan kapasitas penegakan hukum di wilayah maritim Indonesia yang akan berkontribusi dalam mewujudkan konsep “Samudera Hindia yang bebas dan terbuka”.