Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiHeadlineKesehatanNasional

Jokowi Minta Pengendalian Covid-19 di Daerah Ini Jadi Prioritas

×

Jokowi Minta Pengendalian Covid-19 di Daerah Ini Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – Penyebaran virus ini masih belum bisa dihentikan. Upaya pengendalian pandemi Covid-19 di delapan provinsi prioritas harus terus ditingkatkan dan dimonitor dengan ketat.

Demikian dikatakakan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dikutip dari laman Setkab.go.id, Senin (12/10/2020).

Kedelapan provinsi yang berkontribusi besar terhadap jumlah kasus aktif nasional tersebut yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Papua.

Menurut Jokowi, berdasarkan laporan yang diperolehnya, dari delapan provinsi prioritas tersebut, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan telah menunjukkan perbaikan dalam penanganan Covid-19.

”Saya mencatat dari angka-angka yang ada, Provinsi Jawa Timur (dan) Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19. Saya kira ini bisa dijadikan contoh provinsi-provinsi yang lain,” tegasnya.

BACA JUGA : Himbauan Istana, Tak Ada Foto Presiden Jokowi Dalam Spanduk HUT RI

Baca Juga:   Kasat Lantas Polres Sergai Berikan Penghargaan Kepada 12 Personilnya

Jokowi meminta agar dalam dua minggu ke depan upaya penanganan Covid-19 diprioritaskan pada 12 kabupaten/ kota yang memiliki kontribusi sebanyak 30 persen dari total kasus aktif nasional.

12 kabupaten/kota yang memiliki kasus aktif lebih dari 1.000 tersebut adalah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Kota Pekanbaru, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Padang, Kota Jayapura, dan Kota Ambon.

Terkait data mengenai kasus Covid-19, lanjut Jokowi, berdasarkan laporan yang diterimanya, rata-rata kasus aktif per Oktober mengalami penurunan jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia per 11 Oktober adalah 19,97 persen

“Lebih baik dari rata-rata kasus aktif kalau kita lihat di 27 September 2020 yang lalu yang mencapai 22,46 (persen). Jadi penurunannya kelihatan sekali, dari 22,46 (persen) menjadi 19,97 (persen),” paparnya.

Baca Juga:   Ini Penjelasan Menaker Tentang UU Cipta Kerja Yang Telah Lewati Uji Materi di MK

Jumlah kasus aktif tersebut juga lebih rendah jika dibandingkan dengan rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 22,1 persen.

Rata-rata kesembuhan di Indonesia, lanjut Presiden, juga lebih baik jika dibandingkan dengan rata-rata kesembuhan dunia.

“Rata-rata kesembuhan (di Indonesia) per 11 Oktober mencapai 76,48 persen, ini sudah lebih baik dari rata-rata angka kesembuhan dunia yang mencapai 75,03 persen,” kata Jokowi.

Rata-rata angka kematian, lanjutnya, juga sudah bisa ditekan menjadi 3,55 persen.

“Ini lebih baik dibandingkan dua minggu yang lalu yang berada di angka 3,77 persen. Namun, masih lebih tinggi dari rata-rata kematian dunia yang berada di angka 2,88 persen,” terangnya.

Jokowi memerintahkan agar terus dilakukan upaya perbaikan untuk meningkatkan angka kesembuhan dan menekan angka kematian.

Baca Juga:   Lionel Messi Masih Belum Dikontrak, Presiden Barcelona : Sabar

“(Tingkat kesembuhan) harus terus diperbaiki, terus ditingkatkan dengan meningkatkan standar pengobatan baik di rumah sakit, di ruang ICU, maupun di tempat-tempat isolasi,” tegasnya.

Jokowi juga memerintahkan untuk terus dilakukan perbaikan dalam upaya 3T (testing, tracing, dan treatment).

“Testing, tracing, dan treatment-nya terus diperbaiki sehingga gap antara provinsi yang satu dengan provinsi yang lain, terutama mengenai testing bisa kita kejar dengan baik,” katanya.

BACA JUGA : Tanggapi Kritik Omnibus Law Ciptaker, Ini Pernyataan Lengkap Jokowi

Jokowi juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 ini.

Terkait upaya pemulihan ekonomi, disampaikan Presiden, realisasi anggaran per 7 Oktober untuk klaster bantuan sosial sudah mencapai 66 persen, UMKM mencapai 76 persen, dan untuk klaster tambahan subsidi energi mencapai 94 persen.