Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiHeadlineNasional

Jokowi Pastikan Kelonggaran Kredit Bagi Tukang Ojek, Sopir Taxi, Pelaku UKM dan Nelayan

×

Jokowi Pastikan Kelonggaran Kredit Bagi Tukang Ojek, Sopir Taxi, Pelaku UKM dan Nelayan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta – Pemerintah Pastikan Kelonggaran Kredit Bagi tukang ojek, sopir taxi, pelaku UKM, Nelayan yang memiliki kredit 10Miliar. Baik untuk kredit perbankan maupun industri keuangan nonbank akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga.

Demikian hal yang dikatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat menggelar Rapat terbatas atau Ratas soal virus Corona bersama menteri dan gubernur yang disiarkan langsung oleh Setpres, Selasa (24/3/2020).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tukang ojek hingga sopir yang memiliki cicilan kendaraan tak khawatir. Jokowi memastikan mereka akan diberi kelonggaran atau relaksasi kredit.

“Saya kira ini juga perlu disampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama 1 tahun,” kata Jokowi.

Baca Juga:   Para Kanwil Kemenag Provinsi Harus Laksanakan Rukyatul Hilal Sebelum Diputuskan Sidang Isbat

Jokowi mengatakan relaksasi kredit itu akan diberikan selama 1 tahun. Kebijakan itu diambil setelah mendengar banyaknya keluhan dari tukang ojek, sopir, dan nelayan yang terkena dampak kebijakan dalam penanganan virus Corona (COVID-19).

“Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu,” tuturnya

Tak hanya untuk tukang ojek hingga sopir, kabar gembira itu juga diperuntukkan bagi para pelaku UMKM. Jokowi mengatakan bagi pelaku UMKM yang memiliki kredit di bawah Rp 10 miliar juga akan diberikan kelonggaran yang sama.

“Kemudian adanya keluhan dari UMKM. Kita kemarin sudah berbicara dengan OJK, OJK akan memberikan kelonggaran relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp. 10 miliar baik kredit perbankan maupun industri keuangan nonbank akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” pungkas Jokowi.

Baca Juga:   Pangdam I/BB Kunjungi Korem 033 dan RSKI Pulau Galang

Selain itu, Presiden melarang para perusahaan leasing non-bank untuk memakai jasa debt-collector selama masa darurat corona ini. Sebab hal tersebut bakal menimbulkan perasaan tak tenang bagi masyarakat, tegasnya.