Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

JPU Kejati Sumut Terima Tahap II 8 Tersangka Perkara Kerangkeng Manusia di Kejari Langkat

×

JPU Kejati Sumut Terima Tahap II 8 Tersangka Perkara Kerangkeng Manusia di Kejari Langkat

Sebarkan artikel ini

LANGKAT-Setelah dinyatakan lengkap (P21), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan delapan (8) tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif, TRP.

Serah terima tersangka dan barang bukti digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, Kamis (23/6/2022) disaksikan Tim JPU dari Kejati Sumut Yusnar Yusuf Hasibuan, SH, MH dan Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmad Hasibuan, SH.

Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Aspidum Arip Zahrulyani, SH,MH didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Kamis (23/6/2022) membenarkan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut bersama dengan tim JPU Kejari Langkat sudah menerima tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG beserta barang buktinya.

Baca Juga:   Jaksa Masuk Pesantren, Kajati Sumut Idianto : Lindungi Anak Karena Mereka Adalah Masa Depan Bangsa

“Untuk tersangka SP,JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,” papar Yos A Tarigan.

Delapan tersangka, lanjut Aspidum, setelah serah terima dari Tim Penyidik Polda Sumut terlebih dahulu menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Kemudian, 8 tersangka dititipkan Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap dan diterimanya pelimpahan para tersangka dan barang bukti, selanjutnya dalam waktu dekat tim JPU yang sudah ditunjuk segera merumuskan surat dakwaan TPPO dalam bentuk ekploitasi tenaga kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka berat,” kata Arip Zahrulyani.

Baca Juga:   25 Satker Diusulkan ke TPN untuk Mendapatkan Zona Integritas WBK, Salah Satu Diantaranya Kejati Sumut

Mantan Kajari Sidoarjo ini menambahkan, dikarenakan lokus perkara kerangkeng manusia ini di Kabupaten Langkat, maka Kejati Sumut melimpahkan perkaranya ke Kejari Langkat untuk segera disidangkan.