Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineMedanSumut

JPU : Putusan Bebas PN Medan Sudah Menggambarkan Rasa Keadilan bagi Masyarakat

×

JPU : Putusan Bebas PN Medan Sudah Menggambarkan Rasa Keadilan bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas terdakwa pemalsuan akta dan penggelapan oleh David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dominggus Silaban di PN Medan, David Putra Negoro bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Vrisfrahg).

Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan beberapa hal terkait putusan bebas tersebut.

Dimana, lanjut Yos Tarigan berdasarkan penjelasan dari Tim JPU Kejari Medan, bahwa Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa David Putra Nugroho als Liem Kwek Liong, Senin 17 Januari 2022 lalu. Dimana, hakim dalam putusannya mengadili:

1. Menyatakan terdakwa David Putranegoro als Lim Kwek Liong tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dakwaan altenatif kedua sebagaimana diancam pidana Pasal 266 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dakwaan alternatif ketiga sebagaimana diancam Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Dakwaan alternatif ke-empat: sebagaimana diancam pidana Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Dakwaan alternatif ke-lima sebagaimana diancam pidana Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Baca Juga:   Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 16 Perkara Narkoba, Sosialisasi dan Edukasi Bahaya Narkoba Harus Digiatkan

2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum (Vrijspraak);

3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan hakekat serta martabatnya;

4. Menyatakan bahwa barang bukti dikembalikan ke terdakwa, barang bukti yang telah disita khusus 21 Sertifikat SHM/HGB dikembalikan kepada terdakwa.

Hakim pada PN Medan, jelas Yos dalam putusannya telah mengkaji secara seksama mengenai objek perkara yaitu Akta Kesepakatan Bersama No.8, tanggal 21 Juli 2008, ternyata diikuti oleh pembuatan akta-akta lainnya yang tidak berdiri sendiri dibuat di rumah Jong Tjin Boen Jalan Juanda III No. 30 C Medan dan dihadapan Notaris Fujiyanto Ngariawan,SH.
Dan pada pertimbangannya, Hakim menilai bahwa pembuatan akta tersebut disetujui oleh semua pihak dalam hal ini anak Alm. Jong Tjin Boen. Sehingga Hakim berkesimpulan bahwa Akta ini dibuat semasa Jong Tjin Boen masih hidup.

Baca Juga:   Kabar Gembira! Kejati Sumut Terima Penghargaan Peringkat III Satker Kualitas Kinerja dan Anggaran Terbaik 2021

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan pada tanggal 28 Desember 2021 menuntut bahwa perbuatan itu ada tapi bukan tindak pidana, dimana terhadap objek perkara tersebut telah ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap (objek perkara tersebut yaitu Akta kesepakatan bersama No.8, tanggal 21 Juli 2008). Akta No.8 sebelumnya telah diproses dalam peradilan perdata yang dalam hal ini Penggugat adalah pelapor sendiri dan Majelis Hakim Perdata menolak gugatan tersebut.

Seperti diuraikan jaksa, kata Yos bahwa pada fakta persidangan terdakwa tidak ada menikmati hasil keuntungan materi dari akta kesepakatan bersama dan terdakwa bukan bagian dari para pihak, namun pelapor justru telah mendapat bagian sesuai dengan persentasi sesuai dengan Akta No.8 tesebut (yaitu berupa pembagian harta milik orang tua pelapor/terlapor a.n Jong Tjin Boen yakni uang deposito, uang dividen dari pabrik minuman Vigour, dari penjualan harta tidak bergerak yang sebagian 2 aset apartemen yang berada di Singapura).

Jaksa Penuntut umum juga menemukan fakta persidangan bahwa setelah meninggalnya Alm Tjong Tjin Boen, terdakwa selaku orang yang mengurus dan pengendali dalam Akta sejak November 2008 sampai dengan 2016 telah membagi-bagikan uang Deposito/Dividen dari Pabrik minuman dan uang sewa ruko dan rumah secara proporsional (sesuai persentase) dan adil kepada saksi korban, Saksi Mimiyanti dan saksi Yong Gwek Jan dan juga ahli waris lainnya yang mana pembagian uang tersebut dilakukan secara tunai dan juga transfer ke rekening pribadi masing-masing.

Baca Juga:   Imigrasi Kualanamu Tolak 20 WNA Masuk Sumut

Dan, selama ini pihak saksi korban, saksi Mimiyanti dan Saksi Yong Gwek Jan dan juga ahli waris lainnya tidak ada keberatan dan ribut tentang pembagian karena sudah sesuai dengan isi Akta.

Dapat dijelaskan juga Perkara perdata objek yang sama dengan kasus tersebut :
1. Putusan perkara perdata Pengadilan negeri Medan Reg.No.312/Pdt.G/2018/PN.Mdn., tanggal 14 november 2018
2. Putusan perkara perdata Pengadilan Tinggi Medan Reg. No.322/Pdt/2019/PT.MDN, tanggal 10 sept 2019
3. Putusan perkara perdata Mahkamah Agung RI Reg.No.541K/PDT/2021., tanggal 13 April 2021

“Dari putusan tersebut Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Medan sedang melakukan kajian,” tandas Yos A Tarigan.