Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Jual Laptop Curian, Tiga Pembobol Rumah Ditangkap Terpisah

×

Jual Laptop Curian, Tiga Pembobol Rumah Ditangkap Terpisah

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANJUNGBALAI – Tiga pelaku pencurian sebuah rumah di tangkap dari lokasi berbeda oleh Satreskrim Polres Tanjungbalai, Senin (2/11/2020). Mereka sebelumnya melakukan aksi pencurian di sebuah rumah dengan cara merusak dinding rumah pada 20 Oktober 2020 lalu sekira pukul 04.00 WIB.

Ketiganya masing-masing, Surya Darma Sinaga alias Bagong (32), warga Jalan Abadi, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Anhar Sinaga alias Ceklo (38) warga Jalan M Abbas, Gang Perak, Kelurahan Pantai Burung dan Nur Azmi alias Dedek (29), warga Jalan Kapten Tendean, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangannya menyebutkan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban (pemilik rumah), Ellen Nora (19), warga Asrama Polisi, Jalan Sudirman, Kecamatan Tanjungbalai Selatan dengan Nomor: LP/274/XI/ 2020/ SU/ Res TJB, tanggal 01 November 2020.

Baca Juga:   Rekonstruksi Tahap Kedua Pembunuhan Hakim Jamaluddin Digelar, 77 Adegan Diperagakan

“Atas kejadian tersebut, korban kehilangan sebuah notebook dan dua unit ponsel dengan perkiraan kerugian Rp 9 juta rupiah,” kata Kasubbag Polres Asahan Humas Iptu Ahmad Dahlan dalam siara rilis yang diterima wartawan, Selasa (3/11/2020).

Sat Reskrim Polres Tanjungbalai kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Setelah berkoordinasi dengan korban, petugas tak lama mendapatkan informasi adanya transaksi notebook dari Azmi alias Dedek seharga Rp900.000.

“Tak menunggu waktu lama, polisi kemudian menelusuri jual beli itu di Jalan Rambe, Kota Tanjungbalai. Pada saat pelaku datang membawa laptop, petugas tim langsung mengamankan Azmi,” katanya.

Berdasarkan pengakuan Azmi, polisi kemudian melakukan pengembangan dan meringkus Surya Darma alias Bagong di rumahnya, di Jalan Arteri, Kecamatan Datuk Bandar, lalu pelaku lainnya bernama Anhar Sinaga alias Ceklo di Warnet Jalan Anwar Idris, Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:   Kejati Sumut Juara II Nasional Hasil Penilaian CMS Bidang Pidum

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit notebook merk Acer warna hitam, HP merk Oppo Y15 warna biru milik korban, 3 unit HP Nokia milik tersangka dan uang Rp30.000, sisa hasil penjualan handphone milik korban. (MS10)