Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Jual Sabu 2 Kg,  Residivis Ditangkap Polisi

×

Jual Sabu 2 Kg,  Residivis Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com lMEDAN-Polsek Percut Sei Tuan mengamankan M Nazaruddin (30) warga Jalan Pasar VIII, Gg Cendana, Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Pria tersebut kedapatan membawa 2 bungkus teh Cina berisi 2 kg sabu-sabu.

“Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya. Kita juga mengamankan 2 kg sabu, ponsel dua unit, mesin press plastik dan 1 tas ransel biru,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja, Rabu (26/8/2020).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka menjual sabu-sabu di rumahnya. Polisi lalu melakukan penyelidikan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Di sana ditemukan sebuah tas warna biru yang disimpan di dalam lemari. Tas tersebut digunakan tersangka untuk menyimpan sabu-sabu. Kemudian Nazaruddin dibawa ke Mako Polsek Percut Sei Tuan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga:   Pencuri Kotak Infaq Masjid di Tanjungbalai Ditangkap

“Tersangka baru keluar setelah menjalani pidana penjara sekira di Februari 2020. Ternyata setelah keluar dari penjara, dia masih menjual narkotika. Tersangka kita tahan dan akan menjalani proses lebih lanjut,” bebernya. (Ms-8)