Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Juni 2021, Polres Sergai Ungkap 9 Pelaku Kasus Narkoba

×

Juni 2021, Polres Sergai Ungkap 9 Pelaku Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI- Selama Juni 2021, Polres Serdang Bedagai telah mengamankan 9 pelaku kasus narkoba. Dari penangkapan 9 pelaku tersebut, petugas kepolisian mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan 9 pelaku, para pelaku mengaku, memperoleh barang haram tersebut dengan bandar sabu yang sama inisial IN alias Iwan Penger warga Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai.

Atas kejadian tersebut Polres Serdang Bedagai sudah menetapkan inisial IN alias Iwan Penger sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Informasi yang diperoleh mediasumutku.com, pihak kepolisian Polres Serdang Bedagai kembali menangkap terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu berinisial BS alias Budi Tupon (33), warga Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Dari penangkapan BS alias Budi Tupon, petugas kepolisian berhasil mengamankan 2 paket ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

Bahkan, informasi yang beredar, pelaku BS alias Budi Tupon juga mengaku, memperoleh barang tersebut dari seorang Bandar inisial IN alias Iwan Penger warga Sei Bamban.

“Malam senin (28/6/20) sekira pukul 23.00 Wib, petugas kepolisian menangkap Budi Tupon di kediamanya soal narkoba. Infonya ada barang bukti 2 paket sabu yang diamankan pihak kepolisian,”ucap warga Firdaus yang enggan disebutkan namanya Rabu (30/6/2021).

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Herison Manullang saat dikonfirmasi wartawan terkait penangkapan BS alias Budi Tupon melalui via WhatsAap membenarkan adanya penangkapan tersebut.

”Ya, Polsek Tanjung Beringin yang nangkap dan sudah diserahkan ke Sat Narkoba,”ucap Kasat Narkoba.

Baca Juga:   Lagi Beraksi, Pelaku Pencurian TBS Diamankan Centeng PT Socfindo Bangun Bandar Berujung ke Polisi

Saat disinggung, ada informasi dari warga bahwa pelaku memperoleh barang tersebut dari seorang BD inisial IN alias Iwan penger warga Sei Bamban, Herison Manullang mengatakan, hasil keterangan tersangka Budi barang diperoleh dari Iwan penger. Bahkan, pelaku sudah ada daftar DPO dan sudah digeledah kediamanya. Namun, tidak ada dirumah.

“Keterangan pelaku, barang diperoleh dari Iwan Penger, sudah ada DPOnya. Dan klu sudah diketahui keberadaannya akan langsung kami tangkap. Sekitar beberapa bulan yang lalu, kami sudah mengegeledah rumah Iwan Penger, tapi target tidak ada dirumahnya,” pungkas Herison Manullang. (MS6)