Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Jurtul KIM Desa Pematang Guntung Diringkus Polisi

×

Jurtul KIM Desa Pematang Guntung Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai- Asyik menunggu pembeli judi Kim, Edy Sahputra alias Idi (42) warga Dusun IV, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sabtu (15/2) malam sekira pukul 21:15 WIB, berhasil Ditangkap team opsnal unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu

Penangkapan Edy Sahputra alias Idi, team opsnal unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu berhasil menyita barang bukti berupaa Uang tunai senilai Rp. 54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah) 2 buah buku notes bertuliskan nomor / angka tebakan judi kim, 1 buah pulpen,1 unit Handphone merk Nokia warna hitam.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada awak media, Sabtu(15/2) mengatakan penangkapan tersangka Edy Sahputra alias Idi, berkat adanya informasi dari masyarakat yang diterimah Polsek Teluk Mengkudu terkait adanya permainan judi jenis KIM di wilayah hukumnya.

Baca Juga:   Edarkan Sabu, Kurir dan Pengedar Diringkus Polsek Dolok Masihul

Setelah bedasarkan informasi, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan di seputaranTKP, dan hasilnya benar tersangka melakukan tindak pidana perjudian dengan cara menulis angka tebakan permainan nomor judi jenis Kim.

” Tersangka ditangkap saat sedang menulis KIM dan berikut barang bukti hasil rekapan,”kata Mantan Kapolres Batubara.

Saat diintrogasi petugas tersangka mengaku tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwewenang. Bahkan dirinya menjalankan profesi sebagai jurtul Kim.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamakan di Mapolsek Teluk Mengkudu guna proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun,” Ungkap Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang.