mediasumutku.com| LABUHANBATU- Seorang kakek, JN, berusia 61 tahun, warga jalan Ahmad Yani, Desa Emplasmen, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu terpaksa digelandang ke tahanan Mapolres Labuhanbatu, Sabtu (3/10/2020) sekira pukul 20.45 Wib.
Tertangkapnya JN setelah tim 1 Opsnal Resum yang dipimpin Kanit Pidum Iptu H.Naibaho mendapat informasi dari warga akan pekerjaan yang dilakoni JN.
JN diamankan tim di Dusun Pondok Kroyok, Desa Emplasmen, dengan barang bukti berupa, 1 unit handphone merk Samsung tipe galaxy J2 warna silver berisi angka tebakan Kim Hongkong, 1 unit handphone merk nokia tipe 105 warna hitam berisi angka tebakan Kim Hongkong, uang tunai sebesar Rp. 82.000
“Kemusian ada satu ATM Bank Mandiri dan 1 lembar slip bukti transfer,” beber Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit, Minggu (4/10/2020)
Guna keperluan penyidikan, pelaku berikut barang bukti diboyong ke mapolres untuk pengembangan lebih lanjut. (MS12)