Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Jurtul KIM Sei Rejo Diamankan Team Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai

×

Jurtul KIM Sei Rejo Diamankan Team Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai– Team Scorpions Satreskrim Polres Sergai berhasil menangkap terduga sebagai jurtul KIM di wilayah Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelaku yang diamankan yakni Rahul Alfaroji(22) alias Rahul warga Dusun II Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Ditangkap di sebuah perumahan Komplek Desa Sei Rejo Kecamtan Sei Rampah, Sergai, Minggu (10/5/2020) sekira pukul 01:00WIB.

Dari penangkapan Team berbasil mengamankan barang bukti Uang tunai senilai Rp.280.000,-(dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1 buah Hp merek oppo warna putih terdapat rekapan nomor tebakan angka judi KIM di dalam HP.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata dalam keterangan kepada awak media, Minggu(10/5) membenarkan bahwa penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian jenis KIM.

Baca Juga:   FPI dan BKPRMI Serahkan Bantuan Ke Gugus Tugas Kota PSP

Dimana lokasi tersebut sudah sangat meresahkan warga sekitar tentang adanya permainan judi KIM dan Togel di lokasi Komplek perumahan Desa Sei Rejo. setelah dilakukan penyelidikan di seputaran TKP ternyata benar tersangka sedang melakukan perjudian angka tebakan nomor judi jenis KIM.

Selanjutnya Team Scorpions Satreskrim Polres Sergai dipimpin langsung Kanit Idik I Sat Reskrim melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.

“Tersangka ditangkap saat sedang melakukan perjudian jenis KIM di sebuah komplek perumahan di lokasi Desa Sei Rejo. hasil penangkapan team berhasil mengamankan barang bukti,”kata AKBP Robin Simatupang.

Hasil pemeriksaan, tersangka baru tiga bulan menjadi jurtul judi KIM dan Togel dengan Omset RP. 500.000 s/d Rp.700.000 per putaran dan mendapat upah Rp.100.000 dimana hasil rekapan Judi KIM disetorkan kepada seseorang bermarga Marbun warga Tebing Tinggi

Baca Juga:   Physical Distancing, Gereja di Jerman Tampung Umat Muslim Untuk Salat

“Tersangka kita jerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tandas Kapolres Sergai.