Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

Kabareskrim Polri Minta Penyidik Adil Tangani Kasus UU ITE

×

Kabareskrim Polri Minta Penyidik Adil Tangani Kasus UU ITE

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|JAKARTA-Setelah dilantik, pernyataan tegas disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Agus Andrianto.

Kabareskrim memastikan akan memberi hukuman bagi penyidik yang melanggar pedoman dalam penanganan perkara Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ini seiring dengan surat edaran dan telegram diterbitkan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, yang ditujukan kepada seluruh jajarannya di wilayah-wilayah agar menangani kasus ITE dengan adil.

“Kepada mereka yang melanggar surat edaran Kapolri pasti akan diberikan hukuman,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/21) kemarin.

Mantan Kabaharkam Polri itu mengatakan, penanganan kasus-kasus ITE akan terus dipantau oleh Wasidik atau Pengawas Penyidikan dan pihak pengawas internal lain seperti Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Selain itu, penyidik yang dapat melakukan penegakan hukum dengan baik akan diberikan hadiah.

Baca Juga:   Covid 19 Batalkan Pawai Budaya Korwil I APEKSI di Kota Pariaman

“Yang melaksanakan dengan benar dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat juga akan diberikan reward,” ungkap Jenderal Bintang Tiga itu.

Kabareskrim juga mengatakan, penyidik kepolisian perlu membuka ruang mediasi seluas-luasnya terhadap kasus UU ITE. Sehingga, pedoman itu dikeluarkan sebagai pegangan bagi penyidik dalam bersikap.

“Artinya, terhadap penerapan UU ITE sudah sedemikian dibuka peluang untuk mediasi seluas-luasnya,” tandas mantan Kapolda Sumut itu.