ASAHAN – Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan dua perangkat Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Adapun, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 525 juta. Penetapan status tersangka ini disampaikan Kejaksaan Negeri Asahan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, (26/5/2025).
Dalam keterangan resminya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang ditahan adalah Suyatno selaku Kepala Desa Punggulan, dan Sutio selaku Kaur Keuangan atau bendahara.
“Keduanya hari ini resmi ditahan mulai hari ini. Tim jaksa penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan anggaran desa. Mereka langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Heriyanto Manurung.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga kuat telah mengelola anggaran Dana Desa Tahun 2023 dan 2024 tanpa transparansi, akuntabilitas, serta tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Suyatno dan Sutio melakukan pencairan dan penggunaan dana desa tanpa dokumen yang sah yang peruntukannya untuk kepentingan pribadi,” lanjut Kasi Intelijen.
Tidak hanya itu, dalam laporan pemeriksaan ditemukan bahwa dana sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) tahun 2023 dan tahun 2024 lebih tidak dimasukkan dalam Rencana Anggaran Kas (RAK) Desa, dan tidak dilaporkan dalam penyusunan APBDes sebagaimana mestinya.
Kemudian, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Asahan serta Laporan Hasil Audit PPKKN dengan Nomor 700/03/ck/2025, ditemukan total kerugian keuangan negara sebesar Rp525.820.979.
“Perbuatan para tersangka terbukti bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan telah merugikan keuangan negara,” tegas Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung.
Kejaksaan Negeri Asahan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa. Pihak kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh perangkat desa di wilayah Kabupaten Asahan untuk senantiasa mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Amatan wartawan, keduanya usai dibawa dari ruang penyidik di kantor Kejari Asahan tak memberikan komentar apapun saat disapa awak media dan langsung dibawa menggunakan mobil menuju tempat penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku, di Kabupaten Batu Bara. (MS10)