Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiSumut

Kadin Sumut : Industri Perlu Laksanakan Proper

×

Kadin Sumut : Industri Perlu Laksanakan Proper

Sebarkan artikel ini

Medan, Mediasumutku.comKomite Tetap Lingkungan Hidup Kamar Dagang Industri (Kadin) Sumatera Utara Ir Iskandar Farouk dalam Fokus Grup Diskusi (FGD) dengan tema “Manfaat Proper Bagi Perusahaan” yang digelar Kadin Sumut menyebutkan pentingnya Proper bagi dunia industri, selain untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha/industri, juga untuk menaati peraturan perundangan Lingkungan hidup serta mengurangi dampak negatif kegiatan perusahaan terhadap lingkungan.

FGD ini dilaksanakan sebagai upaya implementasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper), yang salah satu program turunannya adalah upaya penilaian terhadap penanggung jawab usaha atau perusahaan dalam mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) No.127/MENLH/2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:   Kejari Gunungsitoli Mendengarkan Paparan BPJS Kesehatan Terkait Permohonan Pendampingan Hukum

Kemudian diperluas lagi, dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) Nomor : 127/MENLH/2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mencakup pengendalian pencemaran air, udara, dan pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (B3). Yang telah direvisi menjadi Permen Lingkungan Hidupan (Permen LH) Nomor 05 Tahun 2011 tentang Proper, lalu diperkuat dengan Permen LH Nomor 3 TH 2014 tentang PROPER.

Di hadapan Ketua Kadin Sumut Hendra Utama, serta para stakeholder dari beberapa perusahaan di Medan, Ketua Komite Tetap Lingkungan Hidup Kadin Sumut mengajak para pelaku industri agar dapat menjalankan Proper guna menjaga lingkungan, terutama dapat mengendalikan pencemaran air, udara, dan pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun atau B3.

“Proper adalah evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penangung jawab usaha dan/atau kinerja di bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pengelolaan limbah berbahaya dan beracun,” papar Komite Tetap Lingkungan Hidup Kamar Dagang Industri (Kadin) Sumatera Utara dalam FGD yang digelar di Kantor Kadin Sumut di Jl. Sekip Baru, Petisah Tengah, Kota Medan, Rabu (14/8/2019).

Sementara Kasi Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Marsiyus Nainggolan menyerukan kepada seluruh industri di Kota Medan supaya dapat mengikuti Proper, sebagai upaya menjaga lingkungan, sekaligus menjaga citra dan reputasi bagi perusahaan.

Baca Juga:   Peduli Korban Bencana, Kajati Sumut Serahkan Bantuan 3 Ton Beras

Fokus Grup Diskusi ini turut dihadiri Direktur Eksekutif Kadin Sumatera Utara Hendra Utama, Wakil Ketua Umum Kadin Sumut Dr Martono Angusti, serta stake holder dari pelaku usaha, antara lain PT Nippon Indosari Tbk, Fahmi Harahap (Bidang Pencemaran Lingkungan Hidup DLH Kota Medan), perawakilan dari PT Mahkota Group, perwakilan PT Musim Mas, perwakilan PT Wilmar Group Medan, perwakilan PT Inna Wangsa, dan PT Mazuma Agro Industri.(MS2/cr1)