Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Kadis dan Camat di Tapanuli Selatan Dilaporkan ke Bawaslu

×

Kadis dan Camat di Tapanuli Selatan Dilaporkan ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TAPANULI SELATAN – Pengacara Ranto Sibarani, SH selaku kuasa hukum pasangan calon Bupati/Wakil Bupati nomor urut 1 Kabupaten Tapanuli Selatan pada Pilkada Serentak Desember 2020, Muhammad Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap, melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tapanuli Selatan, Kamis (15/10/2020).

Tidak tanggung-tanggung, Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1, Ranto Sibarani melaporkan Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa dan Kepling di Kabupaten Tapanuli Selatan yang diduga tidak netral dalam tahapan Pilkada Serentak di Kabupaten Tapanuli Selatan.

BACA JUGA : ASN Pemko Medan Diintruksikan Netral Pada Pilkada 2020

“Kami telah menyerahkan bukti-bukti foto yang menunjukkan ada Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa dan Kepling yang berfoto dengan pose jari menunjukkan nomor urut Paslon tertentu, bahkan ada yang lengkap dengan poster atau gambar Paslon tertentu,” ujar Ranto Sibarani didampingi Kamaluddin Pane dan Arry Agassi.

Baca Juga:   Ranto Sibarani : Toga Mahaji Berhak Mundur, Jika Fitnah Orang Lain Bisa Dijerat Pidana

Begitu informasi kita diterima, kata Ranto Sibarani, pada hari itu juga, Tim Hukum Paslon Nomor Urut 1 tersebut membuat 3 laporan sekaligus, yang diterima oleh petugas Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tapanuli Selatan Holit Panduara dan Fahrurozi Harahap.

“Selain melaporkan ASN, kami juga melaporkan penyelenggara pemilu yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ke Bawaslu Kabupaten Tapsel yang kita duga tidak netral dalam tahapan Pilkada,” kata Ranto Sibarani.

BACA JUGA : Cegah Politik Identitas, TNI Polri Harus Netral dalam Pilkada

Padahal, lanjut Ranto Sibarani seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralisasi Pegawai ASN.

Baca Juga:   Bawaslu Hentikan Laporan AMAN Soal Dugaan Keberpihakan Wagubsu

“Kami juga akan kaji apakah ada tindak pidana yang dilakukan oleh ASN dalam ketidaknetralannya tersebut, karena ada indikasi ASN tersebut menggunakan dana bantuan pemerintah dengan menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon tertentu, jika terpenuhi maka ami akan melaporkan yang bersangkutan ke pihak Kepolisian,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Pilkada Tapanuli Selatan diikuti dua pasangan calon yakni nomor urut 1 Muhammad Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap yang diusung Partai NasDem dan Hanura.

Kemudian paslon nomor urut 2 Dolly Putra Parlindungan Pasaribu-Rasyid Assaf Dongoran yang diusung tujuh parpol yakni PDIP, Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PKB, PPP dan PAN, serta didukung lima parpol nonkursi yakni PKS, Partai Perindo, Berkarya, PBB dan Partai Gelora.

Baca Juga:   PDIP Medan Labuhan Ajak Warga Dukung Pembangunan dan Ikut Mengawasi

BACA JUGA : Seluruh Penyelenggara Pilkada Di Asahan Jalani Rapid Tes

“Kami berharap Bawaslu Tapsel menindaklanjuti laporan kami tersebut untuk memberikan rasa adil bagi peserta Pemilu yang tidak memiliki akses untuk mengintervensi Aparatur Sipil Negara, kita tidak boleh membiarkan kekuasaan bekerja tanpa pengawasan, laporan kami tersebut juga merupakan perintah Undang-Undang, karena itu kami menunggu tindaklanjut dari Bawaslu,” tandas Ranto Sibarani.