Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedan

Kadis PU Kota Medan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

×

Kadis PU Kota Medan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
Sidang di PN Medan

Mediasumutku.com | Medan : Jaksa Penuntut Umum dari KPK meminta agar majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan nonaktif, Isa Ansyari (47). Jaksa Penuntut Umum menilai Isa bersalah menyuap Wali Kota Medan, T Dzulmi Eldin sebesar Rp530 juta.

Tuntutan dibacakan oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/2/2020).

Isa Diyakini telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dia telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp20 juta sebanyak 4 kali (berjumlah Rp80 juta), sebesar Rp200 juta, Rp200 juta, dan sebesar Rp50 juta hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp530 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara yaitu kepada Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan periode 2016-2021.

Baca Juga:   Tim Pidsus Kejari Sibolga Geledah Kantor Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Pencairan Kredit

“Menuntut agar terdakwa Isa Ansyari dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU KPK, Zainal Abidin, di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz.

Jaksa juga menolak permohonan terdakwa untuk menjadi justice collaborators. Sebelumnya, Isa memohon status itu dengan alasan di antaranya telah bersikap kooperatif dan memberikan uang karena diminta.

Dia juga menerangkan telah melihat Fikri Hamdi (Kasi Pemeliharaan Drainase Dinas PU Kota Medan) menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Makte, rekan kerja Akbar Himawan Bukhari (pengusaha yang juga anggota DPRD Sumut). Isa juga mengaku menerima Rp200 juta dari Dr Ari Haririja di Jalan Gajah Mada, Medan.

Baca Juga:   Cuma Cemburu, Pria Ini Tega Bunuh Anak Balita Pacarnya

“Permohonan (untuk jadi justice collaborators) tersebut tidak dapat dikabulkan, dengan pertimbangan syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Justice Collaborators tidak terpenuhi,” kata Zainal.

JPU menyatakan, syarat yang tidak terpenuhi di antaranya Isa Ansyari adalah pelaku utama aktif. Keterangannya juga belum diberikan di bawah sumpah di persidangan.