Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kajari Belawan Nusirwan Sahrul Serahkan Uang Rp 1,9 M Ke Pemko Medan

×

Kajari Belawan Nusirwan Sahrul Serahkan Uang Rp 1,9 M Ke Pemko Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan Nusirwan Sahrul SH.MH kembali menyerahkan uang sebesar Rp 1.941.259.236,75 kepada Pemerintah Kota Medan yang diterima langsung oleh Wakil Walikota Medan Aulia Rachman. Sebelumnya, Kejari Belawan juga sudah menyerahkan Rp 20.000.000, berarti total keseluruhan yang diserahkan adalah Rp 1.941.259.236,75.

Kajari Belawan Nusirwan Sahrul menyerahkan uang tersebut kepada Walikota yang diwakili Wakil Walikota Aulia Rachman di Ruang rapat 1 kantor Wali Kota Medan, Rabu (25/5/2022).

“Uang ini merupakan uang negara yang berhasil diselamatkan berkat kolaborasi yang dilakukan Pemko Medan dengan Kejari Belawan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut terkait pembetonan Jalan Pancing I Kecamatan Medan Labuhan,” kata Nusirwan Sahrul.

Penyerahan uang disaksikan Kepala BPK Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan beserta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan. Kemudian hadir juga para Kasi dan Jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Belawan serta Perwakilan dari Bank Sumut.

Baca Juga:   Harkitnas, Kejari Belawan Kembali Musnahkan Barang Bukti

Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, mengatakan pihaknya dengan Pemko Medan telah melaksanakan MoU di bidang hukum terkait dukungan kejaksaan terhadap program-program pembangunan. Khususnya mencegah terjadinya kerugian keuangan negara serta pendampingan-pendampingan hukum dalam rangka mendukung program pembangunan yang dijalankan Pemko Medan.

“Saya masih ingat, Pak Wali Kota minta agar Kejaksaan dapat secara optimal mencegah terjadinya kerugian keuangan negara. Untuk itulah kita berupaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi kerugian keuangan negara. Termasuk, apabila ada kerugian negara yang timbulkan dari pendapatan negara maupun belanja, kita juga melakukan upaya penyelamatan dan pemulihan,” jelas Nusirwan.

Penyelamatan uang negara sebesar Rp.1.961.259.236,75, lanjut Nusirwan, tidak terlepas dari informasi yang diberikan BPK Perwakilan Sumut. Kejaksaan dan BPK sudah menjalin kesepakatan mulai tingkat pusat hingga daerah terkait informasi-informasi temuan BPK yang berpotensi timbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga:   BBHAR PDIP Medan Kunjungi Kejari Belawan Bahas Penegakan Hukum di Belawan

“Kita dapat informasi dari BPK terkait potensi kerugian keuangan negara. Setelah menerima hasil temuan dari BPK Perwakilan Sumut, kami langsung melakukan penyelidikan mulai 22 Maret. Alhamdulillah ada itikad baik dari perusahaan dengan menyetor seluruh hasil temuan BPK kepada Kas Daerah Kota Medan,” terangnya.

Nusirwan menjelaskan, awalnya perusahaan yang mengerjakan pembetonan Jalan Pancing I Kecamatan Medan Labuhan tersebut menyerahkan Rp20 juta. Setelah itu diikuti dengan penyerahan sisanya yang sebesar Rp.1.941.259.236,75.

“Itikad baik itu kami hargai, sebab salah satu tupoksi kejaksaan tidak hanya melakukan penindakan tetapi juga berupaya bagaimana kerugian-kerugian negara itu bisa kita selamatkan. Dengan demikian kerugian keuangan negara atas pembetonan Jalan Pancing I sudah selesai dan kerugian uang negara sudah kembali,” ujarnya.

Baca Juga:   Jadi Mitra CNI Banyak Untungnya Loh

Sementara itu, Ketua BPK perwakilan Sumut Eydu Oktan Panjaitan, menyampaikan apresiasinya atas kinerja Kejari Belawan menyusul keberhasilan menyelamatkan keuangan negara dengan nilai yang fantastis dan melalui proses yang tidak mudah.

“Keberhasilan ini juga membuat kami (BPK) bangga karena tidak terlepas dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan. Dengan penyelamatan keuangan negara ini, kerja sama akan terus kita bangun. Mari kita jadikan ini sebagai pembelajaran, gunakan uang negara lebih hati-hati dan sesuai dengan aturan-aturan pertanggungjawaban keuangan daerah,” tandas Eydu.