Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineNasionalPolitik

Kajari Bungo Jadi Pemateri Orientasi Tugas PPK Pemilu Tahun 2024

×

Kajari Bungo Jadi Pemateri Orientasi Tugas PPK Pemilu Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

MUARA BUNGO-Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Sapta Putra, SH,M.Hum diwakili oleh Kasi Intel Kejari Bungo Aben Situmorang, SH,MH menjadi pemateri (narasumber) pada acara Orientasi Tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Amaris Muara Bungo, Rabu (4/1/2023).

Kegiatan yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo tersebut diikuti 85 peserta dari beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Bungo. Selain menghadirkan Kajari Bungo yang diwakili Kasi Intel Aben Situmorang, hadir juga Ketua KPU Kabupaten Bungo Muhammad Bisri serta 4 komisioner KPU Kabupaten Bungo.

Aben Situmorang membawakan materi dengan judul “Kode Etik dan Integritas Penyelenggara Pemilu”. Kode Etik adalah satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan.

Baca Juga:   Buka Pra Musrenbang Kajati Sumut Ajak Jajaran Optimalisasi Perencanaan untuk Penegakan Hukum yang Humanis dan Modern

“Penyelenggara Pemilu harus bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu; memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari dari intervensi pihak lain,” kata Aben Situmorang.

Dalam hal melaksanakan Asas Kepentingan Umum, lanjut mantan Kasi Pidum Kejari Asahan ini, Penyelenggara Pemilu berkewajiban memberikan informasi dan pendidikan pemilih yang mencerahkan pikiran dan kesadaran pemilih; memastikan pemilih memahami secara tepat mengenai proses Pemilu; membuka akses yang luas bagi pemilih dan media untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu; menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya; dan memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus dalam menggunakan dan menyampaikan hak pilihnya.

Baca Juga:   Kejari Bungo Eksekusi Terpidana Deslinda Terkait Tindak Pidana Hak Cipta

Pada kesempatan itu, Aben Situmorang juga menyampaikan bahwa Kejari Bungo menjadi bagian dari Gakkum dan Kejari Bungo juga sudah mendirikan Posko Pemilu 2024 di kantor Kejari Bungo.