Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimMedan

Kajari Medan Jadi “Keynote Speaker” Seminar Nasional Gerakan Medan Tanpa Korupsi

×

Kajari Medan Jadi “Keynote Speaker” Seminar Nasional Gerakan Medan Tanpa Korupsi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Dwi Setyo Budi Utomo, SH, MH menjadi Keynote Speaker (pembicara kunci) Seminar Nasional “Gerakan Medan Tanpa Korupsi” di Auditorium Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Jalan Muktar Basri Medan, Jumat (7/2/2020).

Dalam seminar tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Dwi Setyo Budi Utomo membawakan materi berjudul “Menjadi Lembaga Penegak Hukum Yang Profesional, Proporsional, dan Akuntabel”.

Narasumber lainnya yang ikut menjadi pembicara dalam seminar tersebut adalah Deputi Pencegahan Direktorat Pendidikan dan Layanan Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masagung Dewanto dan Dosen Fakultas Hukum UMSU, Atikah Rahmi, SH, MH.

Dalam materinya, Kajari Medan menyampaikan antara lain bahwa beberapa metode baru dalam penanganan tindak pidana korupsi muncul baik dalam pengungkapan kasus, pembuktian unsur delik maupun prosedur beracara dalam persidangan, pembentukan UU NO.31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dimaksudkan untuk mempermudah aparat penegak hukum menjerat para koruptor antara lain dari segi rumusan delik tidak saja ditetapkan tindak pidana korupsi sebagai delik formil tetapi juga mengenai perluasan subjek hukum.

Baca Juga:   Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 Miliar, Kejari Medan Tahan Kepala Unit BRI Kutalimbaru

Selain itu, untuk memudahkan pembuktian juga diatur perluasan pengertian alat bukti petunjuk sebagaimana tercantum dalam pasal 26A UU NO.31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001.

“Menjadi Lembaga Penegak Hukum Yang Profesional, Proporsional, dan Akuntabel merupakan visi Kejaksaan RI yang mengandung arti Profesional adalah segenap aparatur Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas didasarkan atas nilai luhur Tri Krama Adyaksa, serta kompetensi dan kapabilitas yang ditunjang dengan pengetahuan dan wawasan luas serta pengalaman kerja yang memadai dan berpegang teguh pada aturan dan kode etik profesi yang berlaku,” paparnya.

Kemudian, lanjut Dwi Setyo proporsional berarti dalam melaksanakan tugas dan fungsinya kejaksaan selalu memakai semboyan menyeimbangkan yang tersurat dan tersirat dengan penuh tanggung jawab, taat asas, efektif dan efisien serta penghargaan terhadap hak hak publik. Akuntabel berarti bahwa kinerja Kejaksaan RI dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:   Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Perkara Tahun 2019

Kegiatan tersebut juga merupakan rangkaian dari kegiatan Internal Moot Court Competition (IMCC) Kompetisi Peradilan Semu, Jilid IV yang memperebutkan Piala Kepala Kejaksaan Negeri Medan dan Dekan Fakultas Hukum UMSU.

Menurut Rektor UMSU Dr. Agussani, MAP dengan kehadiran dan adanya dukungan Kejari Medan pada kegiatan ini diharapkan dapat memotivasi mahasiswa agar lebih memahami hukum acara dan praktek berperkara di pengadilan guna menciptakan sarjana hukum yang handal dan profesional sekaligus menumbuhkan pemahaman dan empati diri.

Rektor UMSU dan seluruh mahasiswa serta panitia menyambut baik kegiatan tersebut. Diharapkan kegiatan serupa dapat dilaksanakan sehingga dapat terjalin hubungan yang baik antara institusi penegak hukum dengan lembaga pendidikan. MS9

Baca Juga:   Edward Hutabarat Ingatkan Pemko Medan Tindak Tegas Tempat Hiburan Menyalahi Aturan