Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Kajati Jambi Lantik Fadhila Maya Sari jadi Kajari Bungo

×

Kajati Jambi Lantik Fadhila Maya Sari jadi Kajari Bungo

Sebarkan artikel ini

JAMBI-Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan melantik 3 pejabat eselon III di wilayah hukum Kejati Jambi. Acara pelantikan digelar Senin, (3/4/2023) di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto, Kantor Kejati Jambi.

Adapun pejabat eselon III yang dilantik adalah Kajari Bungo Fadhila Maya Sari, SH. MKn sebelumnya Koordinator Kejati DKI Jakarta. Fadhila Maya Sari menggantikan Kajari Bungo sebelumnya, Sapta Putra, SH,MKn.

Kemudian, Kajati Jambi juga melantik Kajari Sarolangun Zulfikar Nasution, SH MH sebelumnya menjabat Kajari Ngada di Bajawa dan Koordinator Kejati Jambi Mohd. Radyan yang sebelumnya merupakan Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Pada pelantikan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan menyampaikan bahwa berdasarkan surat Jakaa Agung RI nomor : B-54 /A/SKJA/03/2023 tanggal 21 maret 2023 perihal pola prilaku bijaksana dalam penggunaan media sosial, maka para insan adhyaksa dapat menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak memakai atau memamerkan barang-barang mewah, harus ikut berperan dalam mengatasi tantangan global untuk ditingkatkan kapabilitas, kapasitas dan integritas dalam mengemban tugas kewenangan.

Baca Juga:   JNE dan Ruang Guru Cerdaskan Panti Asuhan

“Kepada seluruh Insan Adhyaksa terutama pejabat yang baru dilantik untuk dapat melaksanakan perintah direktif Presiden yang berkaitan dengan pengendalian inflasi, penggunaan produk dalam negeri dan pengentasan kemiskinan dengan tetap menjaga integritas dan marwah institusi,” paparnya.

Kajati Jambi juga menyampaikan tingkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak gaduh dan imbangi dengan pengembalian kerugian keuangan negara dengan mengefektifkan proses pemulihan aset.

“Untuk program unggulan Kejaksaan tinggi Jambi sudah menetapkan yaitu optimalisasi penyelesaian pidana denda dengan melakukan sita eksekusi sesuai dengan pasal 30c huruf g undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan republik Indonesia,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Kajati Jambi Elan Suherlan mengapresiasi kinerja Kejari Sungai Penuh yang telah melakukan pengembalian denda senilai 5 miliar rupiah.

Baca Juga:   Satlantas Polres Sergai Santuni Korban Kecelakaan

“Untuk itu segera lakukan profiling terhadap para terpidana yang telah dijatuhi pidana denda khususnya untuk terpidana narkotika prioritaskan untuk para Bandar atau penjual lakukan penelusuran aset dengan melibatkan bidang intelijen” tambah Elan.