Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineNasional

Kajati Sulteng Resmikan Rumah RJ “Mosipakabelo Adhyaksa”

×

Kajati Sulteng Resmikan Rumah RJ “Mosipakabelo Adhyaksa”

Sebarkan artikel ini

PALU-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, SH, MH didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Palu Hartawi, SH, Kepala Bagian Tata Usaha Zulmar Adhy Surya, SH, MH, Kasubag Protokol & Keamanan Jimmy Donovan, SH, MH dan Kasi Pidum Kejari Palu Inti Astuti, SH, MH meresmikan Rumah Restorative Justice “Mosipakabelo Adhyaksa” di kantor Kelurahan Talise Valangguni, Kamis (26/1/2023).

Kajati Sulteng Agus Salim melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Mohammad Ronal, SH,MH menyampaikan bahwa umah RJ Mosipakabelo Adhyaksa ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kelurahan lainnya sebagai sarana dalam menyelesaikan segala permasalahan hukum sehingga tidak semua masalah harus berakhir di pengadilan.

Lahirnya Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), kata Kajati Sulteng adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Oleh karenanya dalam proses tersebut harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum.

Baca Juga:   JAMWAS Kejagung Lakukan Pemantauan di Wilayah Hukum Kejati Sulteng Pastikan Seluruh Jajaran Berkinerja Baik

Menurut Agus Salim, nilai-nilai kearifan lokal harus tetap dilestarikan. Pemberian nama Mosipakabelo Adhyaksa tidak lahir dengan sendirinya. “Mosipakabelo” sendiri adalah kalimat yang diadopsi dari bahasa daerah Kaili yang artinya saling memperbaiki yang bermakna luas antara lain mediasi, berdamai atau pencarian jalan keluar.

Lebih lanjut Mohammad Ronal menyampaikan bahwa peresmian Rumah Restoratif Justice ini merupakan respon cepat Institusi Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam menanggapi respon positif masyarakat atas penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), sebagaimana diatur dalam pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.