Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kajati Sumut IBN Wiswantanu Kunjungi Kantor Adhyaksa Estate

×

Kajati Sumut IBN Wiswantanu Kunjungi Kantor Adhyaksa Estate

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Setelah mengikuti kegiatan peluncuran buku “Peranan Jaksa Pengacara Negara Mengawal Aset Perkebunan Negara di Sumatera Utara” karya Dr. Prima Idwan Mariza, SH, M.Hum (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara -Asdatun Kejati Sumut) dan Dr. Christian Orchard Perangin angin, SH, MKn (Karyawan BUMN PTPN III (Persero) di Aula Elaeis guinensis PTPN III, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu berkesempatan mengunjungi kantor Adhyaksa Estate yang ditempatkan di lantai 2 gedung PTPN III (Persero).

Kajati Sumut IBN Wiswantanu didampingi Asdatun Dr. Prima Idwan Mariza, Direktur Pelaksana PTPN III (Persero) Ahmad Haslan Saragih, Direktur PTPN IV Sucipto Prayitno, para SEVP PTPN III dan PTPN IV, Kasi Penkum Yos A Tarigan, serta undangan lainnya.

Baca Juga:   Oknum Polantas Dilaporkan Mahasiswi Karena Terlibat Cinta Segitiga

“Keberadaan Adhyaksa Estate ini merupakan suatu sarana penyelesaian permasalahan aset negara di Sumatera Utara, khususnya di BUMN perkebunan. Dalam hal ini jaksa langsung hadir untuk memberikan solusi dan alternatif penyelesaian masalah,” kata IBN Wiswantanu.

Dengan adanya Adhyaksa Estate ini, lanjut Kajati Sumut akan menjadi upaya Kejaksaan dalam melakukan pencegahan dan penyelamatan aset. Harapan kita, kehadiran institusi Kejaksaan memberi nilai tambah bagi penyelamatan aset dan perlindungan investasi khususnya di BUMN perkebunan.

Kepala Bagian Umum PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kantor Operasional Medan sekaligus Personal In Charge (PIC) Adhyaksa Estate PT Perkebunan Nusantara III (Persero), Christian Orchard Perangin-angin saat ditemui di ruangannya menyampaikan bahwa pembentukan Adhyaksa Estate merupakan realisasi konkret dari perjanjian kerjasama nomor: BUMU/MoU/01/2021 dan 07/L.2/Gs.1/05/2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga:   Kajati Sumut Dukung Percepatan Penyerapan Anggaran Penanganan Covid-19 di Sumatera Utara

“Penyelamatan aset PT Perkebunan Nusantara III (Persero) merupakan Going Concern utama untuk meningkatkan produktivitas bagi PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebagai Induk Holding Perkebunan Milik Negara,” kata Christian.

Dengan adanya kantor Adhyaksa Estate ini, lanjut Christian tim JPN hadir setiap hari secara bergantian dan memudahkan kita melakukan fungsi koordinasi, komunikasi dan konsultasi yang intens khususnya bagi PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Sumatera Utara.

Setelah mengunjungi kantor Adhyaksa Estate, Kajati Sumut IBN Wiswantanu, didampingi Asdatun Dr. Prima Idwan Mariza foto bersama dengan Direktur Pelaksana PTPN III (Persero) Ahmad Haslan Saragih, Direktur PTPN IV Sucipto Prayitno, Kepala Bagian Umum PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Christian Orchard Perangin-angin, para SEVP PTPN III dan PTPN IV foto bersama.

Baca Juga:   Kunker ke Kejari Labusel, Kajati Sumut Beri Pengarahan Pentingnya Kekompakan dan Pelayanan Yang Profesional