Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHukrimSumut

Kajati Sumut Idianto Hadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Bernilai Rp253 Miliar

×

Kajati Sumut Idianto Hadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Bernilai Rp253 Miliar

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH menghadiri acara pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang di Lapangan KS Tubun Mapolda, Jalan SM Raja, Medan, Selasa (16/8/2022).

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut bernilai Rp 253 miliar lebih dari penindakan 42 kasus narkotika selama waktu empat bulan terakhir. Pemusnahan barang bukti ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-77.

Narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 253.097.01 gram, ganja seberat 60.025.07 gram, pil ekstasi sebanyak 33.183 butir, dan ribuan botol miras dengan jumlah tersangka sebanyak 72 orang.

Pemusnahan narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan dihadiri Gubsu Edy Rahmayadi, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, serta unsur Forkopimda lainnya. Ada juga tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Baca Juga:   Kepling dan Kadus di Asahan Dibekali Pengawasan Aliran Kepercayaan

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dimasukkan dalam mesin incinerator sementara miras dihancurkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat Wales Stoom.