Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Kakek ‘Tua Bangka’ yang Cabuli 5 Bocah ‘Ingusan’ Diseret ke ‘Kerangkeng’

×

Kakek ‘Tua Bangka’ yang Cabuli 5 Bocah ‘Ingusan’ Diseret ke ‘Kerangkeng’

Sebarkan artikel ini

mediasumut.com | KUPANG – Zaman sudah edan, kakek tua bangka bernama Rikardus Bala alias Geradus (61) duda yang tinggal di Jalan Jambu Kelurahan Naikoten I Kecamatan Kota Raja Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan dan ditangkap polisi dari Polsek Oebobo.

Pelaku cabul ditangkap dirumahnya oleh polisi dan langsung dibawa ke Polsek Oebobo. Rencananya pada Sabtu (5/10/2019) Geradus hendak ke Niki-niki Kabupaten Timor Tengah selatan (TTS).

Pelaku merupakan pelaku yang mencabuli sejumlah bocah disekitar tempat tinggalnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba yang ditemui di Mapolsek Oebobo, Sabtu (5/10/2019) kalau pihaknya saat ini sudah menangani 2 laporan polisi.

Penyidik juga sudah memeriksa korban, orang tua korban dan saksi lain. “Karena sudah cukup bukti maka kita tangkap Geradus,” ujar Kapolsek Oebobo.

Baca Juga:   Gugat Menggugat Bukan Hal Baru Lagi, Kali Ini Anak Sulung Gugat Ibu dan Saudara Kandung

Geradus kemudian diinterogasi dan ditetapkan sebagai tersangka. Sejak sabtu (5/10/2019) Geradus ditahan dalam sel Polsek Oebobo hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Terungkap nya kasus ini karena korban M bercerita kepada orang tua OVA dan korban OVA curhat kepada orang tua korban M. “Korban saling cerita kasus yang dialami karena dicabuli pelaku,” ujar Kapolsek.

Korban M dan OVA selama ini sering bermain dirumah tersangka Geradus dan tersangka sering memberi korban uang sebelum menjalankan aksinya.

Korban pun dipanggil bergiliran dan dicabuli tersangka secara bergantian di kamar tersangka.

Tersangka mencabuli M terlebih dahulu dilanjutkan ke korban OVA. Kadang korban dicabuli bersamaan.

Baca Juga:   Pakai Sabu di Kamar Hotel, Pasutri Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Selain korban M dan OVA, polisi memastikan ada lagi korban lain yang belum mengadukan kasus ini yang rata-rata seumuran dengan korban.

Kapolsek juga mencurigai kalau tersangka memiliki kelainan orientasi seksual karena tersangka menyasar anak-anak dibawah umur untuk dicabuli.

Terungkap pula kalau korban M selain dicabuli juga sudah disetubuhi tersangka.

Ada sekitar 5 orang bocah berusia 9 tahun menjadi korban pencabulan Geradus yang tinggal sebatang kara dirumahnya. Sasaran nya tidak saja bocah perempuan namun juga beberapa bocah pria usia 9 tahun menjadi korban pencabulan pelaku yang pernah menikah dan ditinggal pergi sang istrinya. Dari 5 orang korban, 2 orang korban mengadukan ke orang tua nya dan dilaporkan ke polisi di Polsek Oebobo.[digtara]

Baca Juga:   BNN: Kota Medan Sarang dan Gudangnya Narkoba