Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
MedanPendidikan

Kanal Pengaduan Disdik Medan Didominasi Aduan Pungli

×

Kanal Pengaduan Disdik Medan Didominasi Aduan Pungli

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Komitmen Walikota Medan Bobby Nasution dalam membenahi dan meningkatkan pelayanan publik sudah terbukti. Seluruh OPD di lingkungan Pemko Medan pun diminta untuk berinovasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Layanan pengaduan Call Center Dinas Pendidikan merupakan salah satu inovasi di bidang pendidikan.

Sejak dibuka kanal pengaduan tersebut ratusan laporan dan aduan masyarakat masuk, aduan tentang Pungutan Liar (Pungli) mendominasi laporan yang masuk.

Seluruh pengaduan yang masuk ke Call Center 0853 7109 3888 yang mencapai ratusan ini langsung di respon dan ditangani Dinas Pendidikan setiap harinya. Bahkan, permasalahan yang seharusnya masuk ranah Provinsi Sumut juga terdapat di layanan pengaduan. Laporan tersebut tetap direspon Dinas Pendidikan Kota Medan dan diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.

Dengan banyaknya laporan yang masuk ke layanan pengaduan call center ini membuktikan bahwa layanan di bidang pendidikan berjalan efektif. Artinya, keberadaan kanal aduan ini membuat masyarakat yang dahulunya tidak tahu bagaimana menyampaikan keluhannya,  sekarang dengan mudah disampaikan dan langsung ditindaklanjuti.

Manfaat dari layanan Call Center Dinas Pendidikan ini pun dirasakan Muhammad Yusuf, orangtua siswa kelas VII SMPN 39 Medan, Jalan Young Panah Hijau, Medan Labuhan. Diakuinya, kanal aduan ini sangat bermanfaat dan efektif sebab begitu melaporkan permasalahan Pungli yang dialaminya, Dinas Pendidikan langsung merespon dan menindaklanjuti serta menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca Juga:   Lapangan Merdeka Akan Dijadikan Sebagai RTH Kota Medan

Muhammad Yusuf pun menceritakan awal permasalahan yang terjadi. Dijelaskannya, waktu itu dirinya akan memindahkan anaknya dari pesantren ke SMPN 39 Medan. Dengan membawa surat keterangan pemindahan, Muhammad Yusuf mendatangi SMPN 39 Medan dan bertemu pihak sekolah. Namun setelah bertemu dan menjelaskan tujuannya pihak sekolah meminta biaya untuk pemindahan anaknya.

“Pihak sekolah meminta biaya pemindahan sebesar Rp 1,5 Juta Rupiah. Saya merasa kenapa memakai biaya. Namun karena anak saya harus bersekolah, saya tetap mengusahakan dan memberikan uang tersebut setelah terjadinya penawaran harga yang diminta Pihak sekolah sebesar Rp 1 Juta rupiah,” jelasnya, kemarin.

Diapun mengungkapkan bahwa dirinya sudah menyampaikan ke Pihak sekolah tidak ada uang untuk pemindahan, kalaupun ada terpaksa berhutang.

Kemudian, Muhammad Yusuf menjelaskan, permasalahan ini disampaikannya juga kepada tetangga dan kerabatnya. Mereka menyarankan agar dirinya melaporkan permasalahan yang dilakukan oknum SMPN 39 Medan ke Call Center Disdik. Begitu mengetahui, Muhammad Yusuf langsung melaporkannya dan tanpa disangka laporan tersebut langsung direspon dan ditindaklanjuti oleh Disdik.

Baca Juga:   Lagi Viral di Medsos ! Pengusaha Minyak Goreng Diperas Rp 1,5 Juta Saat Mau Bongkar Muat

“Saya langsung melaporkan masalah ini ke Call Center Disdik. Ternyata laporan saya langsung direspon dengan balasan bahwasanya tidak ada biaya pemindahan sekolah. Keesokan harinya Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas langsung mendatangi SMPN 39 Medan. Saya pun diminta untuk datang ke sekolah dan di hari itu juga permasalahan diselesaikan, uang yang telah diterima oknum SMPN 39 Medan juga dikembalikan kepada saya,” ungkapnya.

Muhammad Yusuf juga merasa tenang, sebab setelah permasalahan itu Disdik juga meminta jika kedepannya saya maupun anak saya mendapatkan intimidasi dari pihak sekolah agar segera melaporkan ke Call Center.

“Kemarin saya diminta jika ada apa- apa ataupun kendala dengan anak bapak laporkan saja langsung. Alhamdulillah sampai dengan saat ini tidak ada permasalahan apa- apa. Semuanya sudah selesai,” sebutnya.

Selanjutnya Muhammad Yusuf menilai layanan pengaduan call center Disdik ini sangat bermanfaat dan membantu. Apalagi masyarakat seperti kami ini yang kurang memahami bagaimana cara menyampaikan aduan jika terjadi peristiwa seperti yang dialaminya.

“Saya sangat terbantu sekali dengan adanya kanal aduan ini. Apalagi orang seperti kami yang tidak mengerti gimana mengadu jika terjadi permasalahan seperti yang saya alami. disamping itu biaya yang diminta sebesar itu sangat berat bagi kami. Saya berharap kejadian ini tidak lagi terjadi cukup saya yang merasakannya,” Ujar Muhammad Yusuf.

Baca Juga:   Andriadi, Penderita Tumor yang Curi Perhatian Media Internasional

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar diwakili Sekretaris Dinas Pendidikan Medan, Kiki Zulfikar mengungkapkan, inovasi yang dibuat Disdik ini telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ratusan laporan masuk ke kanal aduan setiap harinya dan langsung ditindaklanjuti dengan cepat oleh Disdik. Selain laporan aduan yang merupakan ranah Pemprov Sumut, terdapat juga laporan yang seharusnya disampaikan ke Disdik Kabupaten/ Kota. Seperti kemarin masuk aduan dari warga Kabupaten Asahan, tetap direspon dan diteruskan ke pihak Disdik Asahan.

“Laporan lainnya yang masuk ke Kanal aduan adalah terkait bantuan PIP, ada seorang siswa SD Nasrani 3 di Jalan Turi yang seharusnya sudah dapat mengurus bantuan PIP, tetapi terkendala karena tidak ada surat keterangan dari pihak sekolah. Kita tindaklanjuti langsung ke pihak sekolah, Alhamdulillah saat ini siswa tersebut sudah bisa mengurus bantuan PIP tersebut,” pungkas Kiki. (MS7)