Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Kebakaran Hutan

×

Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Kebakaran Hutan

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, Mediasumutku.com – Kepolisian Daerah Riau menetapkan perusahaan kelapa sawit sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.

Irjen Widodo Eko, Kapolda Riau mengatakan setelah proses penyelidikan yang panjang, sehingga menetapkan perusahaan PT SSS sebagai tersangka. Sejumlah penanggung jawab dari PT SSS juga telah diperiksa.

“Setelah melalui rangkaian penyelidikan akhir kita tetapkan PT SSS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan,” kata Kapolda Riau, Pekanbaru, Jumat (9/8/2019).

PT SSS dinilai lalai dalam menjaga kawasan hutan dan lahan yang berada di areal perusahaan. Kapolda menegaskan, lokasi kebakaran di PT SSS berada di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

“Perusahaan sawit ini lalai dalam menjaga arealnya dari kebakaran di tahun 2015. Luas areal yang terbakar 150 hektare,” ujarnya.

Baca Juga:   Dua Rumah di Kisaran Ludes Terbakar saat Pemilik Terlelap Tidur

Polda Riau juga sudah melakukan pemeriksaan dari pihak perusahaan. “Kita sudah periksa perusahaan dan humasnya,” imbuhnya.(oz/Ang)