Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedanSumut

Kapolda Sumut : 21 Orang Demonstran di Medan Rapid Test-nya Reaktif

×

Kapolda Sumut : 21 Orang Demonstran di Medan Rapid Test-nya Reaktif

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Ada 253 orang yang diamankan polisi dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Sumatera Utara pada Kamis (8/10) kemarin, dari hasil pemeriksaan rapid test 21 di antaranya reaktif Covid-19.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, ke-21 orang pengunjuk rasa yang reaktif Covid-19 itu setelah dilakukannya Rapid Test.

“Ada 21 orang pengunjuk rasa yang reaktif Covid-19 dan telah dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan agar mereka diisolasi. Supaya jangan meningkat yang terpapar,” kata Irjen Pol Martuani di Mapolrestabes Medan, Jumat (9/10).

BACA JUGA : Tolak UU Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di DPRD Sergai

Baca Juga:   Wagubsu Buka Seminar Dan Kongres IKAPTK Sumut

Dari 253 orang yang diamankan, satu orang membawa senjata tajam atau klewang dan 2 orang pelaku pengrusakan mobil dinas Polda Sumut langsung dijadikan tersangka dan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan.

“Dari 253 orang tersebut ada 32 kelompok anarkis yang tergabung dalam geng motor, salah satunya geng motor ezto. Serta ada 3 pengunjuk rasa yang positif narkoba,” paparnya.

Para pengunjuk rasa yang kebanyakan pelajar STM maupun SMA, 59 mahasiswa dan 16 anak di bawah umur akan dipanggil orang tuanya.

Kemudian membuat surat pernyataan dan akan diserahkan kembali kepada orang tua setelah 1 x 24 jam dari waktu diamankan.

Masih kata dia, jumlah anggota Polda Sumut yang menjadi korban akibat terkena benda tumpul maupun benda keras ada 34 orang.  Serta ada salah seorang dari pengunjuk rasa yang terluka juga telah diberi pengobatan tim Biddokes Polda Sumut.

Baca Juga:   Kapoldasu Janji Ungkap Kasus Misteri Kematian Hakim Jamaluddin

BACA JUGA : Dampak Demo Omnibus Law, LADUI MUI Sumut Buka Posko Pengaduan

“Dalam menghadapi pengunjuk rasa kami tentunya tetap mengedepankan sikap humanism,” sambungnya.

Harapan kita ke depannya, masyarakat dipersilahkan untuk menyampaikan pendapatnya dimuka umum. namun tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan anarkis hingga merusak fasilitas publik.

“Polda Sumut akan senantiasa memberi kesempatan dan melindungi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Semoga apa yang dituntut masyarakat dapat mencapai solusi yang terbaik,” tandasnya.

(MS9)