Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlinePeristiwa

Kapolda Sumut Beber Kronologis Pelaku Pembacokan Ketua MUI Labura

×

Kapolda Sumut Beber Kronologis Pelaku Pembacokan Ketua MUI Labura

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | LABUHANBATU – Pelaku pembunuhan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu Utara, Aminurrasyid Aruan, Suprianto alias Anto alias Dogol (35) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Suprianto alias Anto alias Dogol ( 35 ), warga Dusun Panjang Bidang Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Hulu Selatan Kabupaten Labuhanbatu ini dengan keji menghabisi nyawa Aminurrasyid yang juga merupakan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Labuhanbatu Utara (Labura), pada Selasa (27/7) sore.

“Ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, dalam tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia yang dialami oleh korban,” kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dalam pers rilis yang digelar di Polres Labuhanbatu, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga:   Pembunuh Ketua MUI Labura Mengaku Sakit Hati Karena Dinasehati Jangan Mencuri

Didampingi Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan dan Kasat Reskrim, AKP Parikhesit, ia menjelaskan, kronologis pembunuhan dimana saat itu korban baru pulang mengarit rumput untuk hewan peliharnannya dari ladangnya dengan mengendarai sepeda motor.

Ketika korban melintas di Jalan Utama Lingkungan VI Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh selatan, Kabupaten Labura, tiba-tiba tersangka muncul dari sebelah kiri dan membacok leher korban yang menyebabkan korban terjatuh dan masuk ke dalam parit.

“Melihat korban terjatuh, tersangka kembali membacok korban berulang kali berulang kali, sehingga korban meninggal dunia dan pelaku melarikan diri,” ucap Kapoldasu.

Akibat luka bacokan itu, menyebabkan pergelangan sebelah kiri korban putus, terdapat luka robek pada kepala bagian belakang, luka bacok pada leher belakang, luka bacok dari atas telingan sampai mulut dan luka bacok pada pelipis kiri korban.

Baca Juga:   Kades Bagan Asahan Dibacok Warganya saat Berangkat ke Masjid

“Motif sementara bahwa tersangka merasa kesal dan sakit hati kepada korban karena telah menasehati pelaku agar tidak mencuri buah kelapa sawit milik korban” terangnya.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi untuk mendalami peristiwa tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebilah parang atau kelewang, sebuah sepeda motor Honda Astrea warna hitam, sebuah buah sabit milik korban dan sebuah karung berisi rumput.

“Sampai di TKP tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas tersangka hingga dilakukan pencarian dan pelaku diamankan saat bersembunyi di lahan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat. Setelah berhasil diamankan, tim langsung mencari barang bukti, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

Baca Juga:   Ketua MUI Labura Tewas Dibacok OTK, Pelaku Sudah Ditangkap

Kini, pelaku diancam dengan Pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana tentang pembunuhan berencana. (MS10)