Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Kapolda Sumut Keluarkan 6 Maklumat Tentang Pertumbuhan Ekonomi

×

Kapolda Sumut Keluarkan 6 Maklumat Tentang Pertumbuhan Ekonomi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol. Agus Andrianto, mengeluarkan maklumat tentang peningkatan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumatera Utara.

Dalam maklumat bernomor Mak/52 IXll/HUK.12.12/2019 tanggal 5 Desember 2019, Kapolda Sumut menegaskan 6 poin yang harus dipatuhi oleh aparat penegak hukum maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kekuasaan dalam mendukung investasi.

Adapun isi maklumat tersebut: Dalam rangka menjaga dan menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara, maka Kepolisian Daerah Sumatera Utara memandang perlu mengeluarkan maklumat sebagai berikut:

1. Aparat Penegak Hukum (APH) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyalahgunakan kekuasaannya sehingga berakibat berhentinya kegiatan usaha atau perekonomian, maka terhadap pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimal Rp 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah).

Baca Juga:   Polda Sumut Rutin Lakukan Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

2. Seorang Pegawai Negeri yang menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat (mencabut izin usaha atau tidak memberikan izin usaha), maka terhadap pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

3. Seorang Pejabat yang berwenang menerbitkan izin usaha, menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaannya yang berhubungan dengan jabatannya sebagai pemberi izin usaha, maka terhadap pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 11 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah).

Baca Juga:   Harga Minyak Dunia Tergelincir di Level US$52,79/Barel

4. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang melakukan pungutan liar atau pemerasan kepada pelaku usaha / investor, dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimal Rp 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah).

5. Setiap orang atau kelompok orang yang melakukan pungutan liar atau pemerasan kepada pelaku usaha / investor, dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

6. Bagi masyarakat atau pelaku usaha atau investor yang melihat atau menjadi korban kejadian/tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, dapat melaporkannya kepada Kepolisian terdekat atau melalui aplikasi WhatsApp/SMS ke Nomor 0812 6000 1117, terhadap identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:   Layanan Lapak Asik Onsite BPJAMSOSTEK  Mudahkan Peserta Lakukan Klaim di Tengah Pandemi

Agus mengatakan bahwa maklumat ini dibuat untuk menjadi bahan evaluasi di tingkat pusat. Selain itu untuk mengingatkan semua pihak apa yang menjadi arah pembangunan negara lima tahun ke depan.

“Arahnya adalah pembangunan sumber daya manusia, membangun infrastruktur, penyederhanaan birokrasi, penyederhanaan regulasi dan transformasi ekonomi. Artinya nanti itu menjadi fokus kegiatan pemerintah di pusat sampai daerah dalam rangka melaksanakan program kerja pemerintah,” ucapnya.

“Namun pada prinsipnya adalah memenjarakan orang bukan tujuan utama. Namun memberikan rambu-rambu, saling mengingatkan bahwa tugas mereka adalah melayani masyarakat sebagai tanggungjawab kita,” tukasnya.