Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Kapolres Sergai Sosialiasikan UU Cipta Kerja ke Kades

×

Kapolres Sergai Sosialiasikan UU Cipta Kerja ke Kades

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang dan seluruh Pejabat Utama (PJU) Polres Sergai menosialisasikan Undang undang
Cipta Kerja kepada Kepala Desa
se Kecamatan Perbaungan dan Pegajahan, di Wisma Amerta Adolina Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Selasa(20/10).

Sosialisasi ini untuk meluruskan berita Hoax UU Cipta Kerja. Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, hampir rata-rata para pendemo hanya ikut-ikutan dan belum mengetahui bagaimana isi dari UU Omnibus Law. Bahkan, ada oknum tertentu yang memprovokasi UU Cipta kerja dan sengaja membuat hoax atau berita bohong tentang UU Omnibus Law.

“UU Cipta kerja dibuat untuk memangkas segala peraturan yang tumpang tindih, UU Cipta kerja dibuat untuk memenuhi kebutuhan lapangan kerja, terdapat 2,9 Juta penduduk usia kerja baru,” ucap Robin.

Baca Juga:   Nawal Lubis Hadiri Isra Mikraj di Yayasan Dharma Pancasila

Dijelalskan Robin, terkait 12 Berita hoax yakni, buruh tidak menerima uang pesangon, dalam UU Cipta kerja pesangon tetap ada, seperti UMP, UMK dan UMSP dihapus pada faktanya UMR tetap ada.

Upah buruh dilakukan berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil seperti hak cuti tetap diberikan oleh perusahaan, outsorching diganti dengan kontrak hidup ini tidak benar, outsorching ke perusahaan alih daya tetap dimungkingkan pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

“Tidak ada status karyawan tetap, yang benar karyawan tetap masih ada. Perusahaan tidak bisa mem PHK secara sepihak dan jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Namun, sebenarnya Jamsos tetap ada,” jelas Robin.

Begitupun katanya, dengan status semua karyawan tenaga harian, status karyawan tetap masih ada. Tenaga kerja asing tidak bebas masuk dan harus memiliki keahlian khusus.

“Buruh dilarang protes ancaman PHK, ini tidak benar. Libur Hari raya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti, penambahan libur diluar tanggal merah tidak diatur UU,”ungkap Kapolres AKBP Robin.

Selain itu, Kapolres Sergai mengajak, kepada para Kepala Desa agar membuat desanya menjadi desa yang tangguh dalam penanganan Covid 19 melalui penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga:   Ustad Abdul Somad Letakkan Batu Pertama Musala di STM Hilir

“Kita berharao, kepala desa mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Dalam membuat desa tangguh, agar para kepala desa melengkapi dengan relawan desa, membuat posko kesehatan Covid19, serta menciptakan ketahanan pangan di desanya,”pungkas AKBP Robin. (MS6)