Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutSumut

Kapolres Sergai Terima Silaturahmi PA Sei Rampah

×

Kapolres Sergai Terima Silaturahmi PA Sei Rampah

Sebarkan artikel ini

SERGAI– Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Machfud SIK,MIK menerima kunjungan silaturahmi rombongan Pengadilan Agama Sei Rampah, Kamis (9/21/2021).

Kunjungan silaturahmi dipimpin langsung Ketua Pengadilan
Agama Sei Rampah, Munir,SH.,MH, Sekretaris, Ridwan Affandy Rangkuty,SH, Panitera Drs. Edi Sucipto M.Hum,Kasubbag Umum & Keu Yuliza Khair serta Kasubbag Hukum Polres Sergai, AKP Mula Sinaga.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud
mengucapkan selamat datang kepada bapak Pengadilan Agama Sei Rampah di Polres Serdang Bedagai.

Bahwa Polres Serdang Bedagai akan mendukung Pengadilan Agama terkait pelaksanaan tugas di lapangan dengan tetap menjaga sinergi Polri dengan Pengadilan Agama dalam aspek pelaksanaan tugas.

“Pengadilan Agama, jika ada personel Polres Serdang Bedagai mengajukan untuk perceraian tanpa pengetahuan pimpinan agar tidak di proses,”tegas Kapolres Sergai.

Kapolres juga menyampaikan, bahwa Polri saat ini juga fokus pada pelaksanaan vaksinasi, Kami juga berharap agar Pengadilan Agama juga bisa mensosialisasikan kepada masyarakat untuk vaksinasi,” ujar Kapolres.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama, Munir,SH.,MH mengucapkan terima kasih
kepada Bapak Kapolres menerima silaturahmi kami rombongan Pengadilan Agama.

Ia menyebutkan bahwa  Pengadilan Agama Sei Rampah akan terus berkordinasi dengan Polres Serdang Bedagai terkait pelaksanaan tugas.

” Pelaksanaan sidang Lapangan juga Pengadilan Agama Sei Rampah bekerja sama dengan Polres Serdang Bedagai,” ungkap Ketua Pengadilan Agama.

Dalam Pertemuan itu ditandai dengan penandatanganan kerjasama antara Pengadilan Agama dengan Polres Serdang Bedagai terkait proses pengajuan permohonan/Gugatan perceraian anggota Polri/ASN Polri dan pengamanan pelaksanaan pemeriksaan setempat (Decente),sita, dan pelaksanaan Putusan (Eksekusi).

Baca Juga:   Penuhi Kriteria, Sergai Terima Penghargaan Kabupaten Layak Anak