Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Kasat Reskrim Sergei Terima Aduan Anggota HIPMI Sumut

×

Kasat Reskrim Sergei Terima Aduan Anggota HIPMI Sumut

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai – Terkait kasus penganiayaan terhadap anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumatera Utara yang terjadi pada tanggal 8 Desember 2019 lalu, di Restoran CindeLaras, Jalan lintas Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Hendro Sutarno SH, Rabu (5/2/2020) menjelaskan bahwa kasus penganiyaaan yang dialami oleh korban Ferry Dika Wardhana Irwan sesuai laporan polisi LP/1849/XII/2019/Sumut/ SPKT”I” tanggal 10 Desember 2019.

Diduga dilakukan inisial BFZ yang terjadi pada hari minggu tanggal 8 Desember 2019 di RM Cendelaras yang terletak di jalan lintas Tebing Tinggi ,tepatnya Dusun 7 Rampah kiri, Desa Seirampah, Kecamatan Sei rampah, Kabupaten Sergai.

Bahwa kasus ini telah dilakukan proses penyidikan sesuai proses hukum, dimana penyidik Satreskrim Polres Sergai telah melakukan pemeriksaan saksi – saksi dan permintaan visum untuk mengetahui hasil penganiayaan,” bilang Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno.

Baca Juga:   Furnitur Kontemporer dan Rotan Indonesia Berjaya di Las Vegas Summer Market 2021

Hal ini sesuai surat penyidikan dengan nomor SP. Sidik/12/1/ 2020 Reskrim tanggal 11 Januari 2020. Bahkan tim penyidik Satreskrim sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil penyidikan dengan nomor B/1849.c/1/2020 Reskrim kepada saudara Ferry Dika Wardana Erwan sesuai alamat.

Bersama ini dijelaskan bahwa proses penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan, penyidik telah melakukan langkah- langkah sebagai berikut :
Pertama, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi, telah dilakukan penyitaaan terhadap barang bukti, telah diminta visum dari Rumah sakit dan telah diterbitkan surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/19/I/2020/ Reskrim tanggal 13 Januari 2020,”tegas AKP Hendro Sutarno.

Menurut Hendro. Bahkan tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai telah berulang kali melakukan pencarian terhadap tersangka inisial BFZ ke alamat rumah atau tempat lainya.

Baca Juga:   Satreskrim Tanjungbalai Amankan Pelaku Pencuri HP

Namun belum ditemukan, sehingga penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan DPO/05/1/2020/Reskrim pada tanggal 26 Januari 2020,”ungkap Kasat Reskrim

“Kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan pelaku agar menginformasikan kepada kami,” tutupnya. (ms6)